KLHK Terbitkan 2 Keputusan, Sederhanakan Persetujuan Lingkungan yang Jelimet
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) telah mensosialisasikan penerapan Keputusan Menteri LHK No. 136 dan 137 Tahun 2024.
Dirjen PKTL, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, keputusan ini adalah bentuk komitmen KLHK dalam mengatasi proses Persetujuan Lingkungan yang lama dan belum berstandar.
“Keputusan ini adalah jawaban kami terhadap isu bahwa proses persetujuan lingkungan tidak terstandar dan lama. Dalam pengaturan ini telah di atur proses Persetujuan Lingkungan beserta tata waktunya,” ujar Hanif di Hotel Pullman Central Park Podomoro City, Jakarta Barat, Kamis (29/2/2024).
Dalam menindaklanjuti amanat UU Cipta Kerja dan untuk memastikan proses implementasi PP No. 22 Tahun 2021, KLHK menerbitkan 2 surat keputusan. Keputusan Menteri LHK No. 136 Tahun 2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan, merupakan kewenangan pusat kepada provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka mendukung pelaksanaan perizinan berusaha.
Selanjutnya, Keputusan Menteri LHK No. 137 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penerbitan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, Rincian Teknis dan Dokumen Rincian Teknis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
Penerbitan 2 Keputusan Menteri sebagai respons atas peningkatan permohonan proses persetujuan lingkungan di Pusat sebesar 17 kali lipat dibanding sebelum UU Cipta Kerja. Selain itu ada perubahan skema pembagian urusan kewenangan proses dokumen lingkungan pasca UU Cipta Kerja.
Baca Juga
Untuk Gairahkan Investasi, KLHK Targetkan 3.000 Layanan Amdal di 2024
Keputusan ini juga untuk menyikapi regulasi terkait kewenangan tumpang tindih dan tidak sinkron (PP No. 5 Tahun 2021 dan UU No. 23 Tahun 2014). Regulasi ini dinilai menghambat percepatan penyelesaian proses persetujuan lingkungan, dan percepatan proses dan ketepatan waktu penyelesaian permohonan menjadi standar dan implementasi yang harus ditetapkan.
Dirjen PKTL menambahkan, keputusan tersebut diiringi dengan penerapannya Amdalnet. Dia bersama Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) akan memastikan Amdalnet segera diimplementasikan di seluruh Indonesia serta untuk meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia.
“Terkait dengan ini, penerapannya akan dilakukan full melalui Sistem Informasi Amdalnet. Oleh karena itu saya berpesan kepada semua stakeholder bahwa penggunaan Amdalnet itu bukan lagi pilihan atau opsional tapi sudah menjadi kewajiban. Dengan semakin baiknya proses persetujuan lingkungan diharapkan kegiatan investasi di Indonesia meningkat sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka luas,” tutup Hanif. (CR-3)
Baca Juga
Nicke Widyawati Raih Green Leadership Utama KLHK, Pertamina Kokoh Pimpin Transisi Energi

