Bursa Karbon Bakal Dibuka, Ini Tata Cara Perdagangan di Bursa Karbon
JAKARTA, Investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan telah melansir Surat Edaran OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Dilansirnya beleid baru ini pada 6 September 2023 dan ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, sehingga perlu diatur ketentuan terkait tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursakarbon dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
“Dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan, baik pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon, termasuk operasional kegiatan usaha Penyelenggara Bursa Karbon, demikian disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa Kamis (7/9/2023).
Sebelum masuk ke tata cara perdagangan karbon, publik tentu harus mengetahui sejumlah unsur yang akan terlibat dan dilibatkan dalam perdagangan karbon di bursa karbon.
Unsur pertama yang wajib diketahui publik adalah Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim yangselanjutnya disingkat SRN PPI. SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaandata, dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untukmitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, dan nilai ekonomikarbon di Indonesia.
Baca Juga
Ditargetkan Beroperasi Akhir September, Belum Ada Perusahaan Ajukan Jadi Penyelenggara Bursa Karbon
Sementara itu Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikatatau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbondioksida yang tercatat dalam SRN PPI. Sedangkan Bursa Karbon adalah suatu sistem yang mengatur perdagangankarbon dan/atau catatan kepemilikan Unit Karbon.
Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon dipersyaratkan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan.
Berikutnya tentang Unit Karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon, disampaikan dalam SEOJK No12/2023 baru terdiri atas dua efek, yakni Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
Efek PTBAE-PU ditetapkan oleh menteri yang menjadi koordinator pada sektor atau penanggung jawab pada sub sektor dalam tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon.
Baca Juga
Sementara efek Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Selanjutnya diterangkan bahwa Penyelenggara Bursa Karbon dapat memfasilitasi perdagangan Unit Karbon dari luar negeri yang tercatat di SRN PPI, atau unit karbon yang tidak tercatat di SRN PPI, dengan syarat tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Unit Karbon yang ditransaksikan di Bursa Karbon wajib terlebih dahulu dicatatkan pada SRN PPI dan Penyelenggara Bursa Karbon.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100 miliar.
Berikutnya Penyelenggara Bursa Karbon wajib menyediakan sistem dan/atau sarana dalam mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan Unit Karbon, menyediakan layanan secara adil, efektif, dan efisien kepada baik calon pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon maupun pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon tanpa diskriminasi, memiliki pengendalian internal dan manajemen risiko yang memadai, dan memiliki, mengimplementasikan, dan mengembangkan prosedur operasi standar yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan usaha, paling sedikit mengenai pengguna jasa, perdagangan, pengawasan perdagangan, sistem, peraturan, kerahasiaan informasi, dan kelangsungan usaha.
Penyelenggara Bursa Karbon juga wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan atas semua aktivitas pengguna jasa dan data perdagangan Unit Karbon paling singkat selama 5 (lima) tahun, membuat peraturan mengenai pengguna jasa, Unit Karbon yang diperdagangkan, perdagangan, dan pengawasan perdagangan, lalu mengawasi kegiatan perdagangan Unit Karbon yang dilakukan pengguna jasa, serta mengambil tindakan tertentu atas setiap indikasi atau pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait perdagangan Unit Karbon, hingga menyediakan akses dan dukungan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan pengawasan atas Penyelenggara Bursa Karbon dan pengguna jasanya, termasuk akses data transaksi secara seketika.
Baca Juga
Segera Dibentuk Bursa Karbon, Baca Salinan POJK No 14/2023 tentang Perdagangan Karbon
Mengenai mekanisme transaksi, seperti tercantum dalam Pasal 7 POJK RI Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, disebutkan penyelenggaraan transaksi Unit Karbon dapat dilaksanakan secara langsung antar Pihak dan/atau melalui keperantaraan pengguna jasa. Penyelenggara Bursa Karbon juga dapat mengadakan perikatan dengan Pihak lain terkait pelaksanaan uji tuntas nasabah (customer due diligence) dan/atau pembuatan nomor tunggal identitas pengguna jasa.
Dalam penyelenggaraan perdagangan Karbon, Penyelenggara Bursa Karbon wajib menyediakan sistem perdagangan Unit Karbon yang mencakup pertemuan penawaran jual dan beli Unit Karbon; dan penyelesaian transaksi Unit Karbon, baik penyelesaian dana maupun Unit Karbon, antar Pihak dalam satu sektor yang sama dan/atau dalam sektor yang berbeda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian transaksi Unit Karbon dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme kliring dengan atau tanpa penjaminan. Sedangkan untuk penyelesaian transaksi Unit Karbon, baik penyelesaian dana maupun Unit Karbon, Penyelenggara Bursa Karbon wajib memastikan pengelolaan risiko, serta kecukupan dana dan Unit Karbon dari Pihak yang akan melakukan transaksi Unit Karbon.
Bagi Unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRN PPI, maka harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. telah terdaftar, divalidasi, dan diverifikasi oleh lembaga yang memperoleh akreditasi dari penyelenggara sistem registrasi internasional;
b. memenuhi syarat untuk diperdagangkan pada Bursa Karbon luar negeri; dan
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Untuk poin persyaratan lain yang ditetapkan oleh OJK, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan persyaratan lain sebagaimana setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Baca Juga
Bursa Karbon Beroperasi Kuartal IV, 99 PLTU Berpotensi Ikut Perdagangan
Terkait Penyelenggaraan Bursa Karbon untuk Unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRN PPI, maka Penyelenggaraan Bursa Karbon harus menyampaikan permohonan pendaftaran pencatatan unit karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui satuan kerja yang membawahi perizinan Bursa Karbon dengan melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berikut:
- · identitas dari pemohon;
- · dokumen terkait proyek yang menjadi dasar dari unit karbon yang akan dimohonkan;
- · bukti pendaftaran, validasi dan verifikasi oleh lembaga yang memperoleh akreditasi dari penyelenggara sistem registrasi internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa unit karbon yang akan dicatatkan memenuhi syarat untuk diperdagangkan pada Bursa Karbon luar negeri;
- · rencana perdagangan unit karbon;
- · hasil reviu Penyelenggara Bursa Karbon atas dokumen persyaratan; dan
- · dokumen lain yang dianggap perlu oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan keyakinannya bahwa target penyelenggaraan perdana unit karbon di Bursa Karbon bisa terlaksana pada akhir September 2023. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam seminar nasional bertema “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia" di Medan, Senin (4/9/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Hasan juga menyatakan kesiapan OJK untuk mulai mengawasi proses perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
“OJK telah menerbitkan POJK No.14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon sebagai aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Dalam prosesnya, POJK tersebut telah mendapat persetujuan dalam rapat konsultasi bersama Komisi XI DPR RI beberapa waktu yang lalu. Perkembangan tersebut, tentunya meningkatkan optimisme kita untuk mencapai target penyelenggaraan perdana unit karbon di Bursa Karbon pada akhir September," kata Hasan dilansir laman resmi OJK.

