Papua Punya 13 Juta Ha Hutan Lestari, KLHK Tingkatkan Sosialisasi Manfaat Perdagangan Karbon
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terus melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. Terbaru, KLHK menggelar sosialisasi di Kota Sorong, Papua.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), KLHK, Drasospolino pada sosialisasi ini menyampaikan, upaya pengendalian perubahan iklimdapat dilakukan melalui nilai ekonomi karbon (NEK). Salah satu caranya melalui perdagangan karbon.
Secara umum bentuk perdagangan karbon pada sektor kehutanan terdapat dua mekanisme, yaitu perdagangan emisi dan offset emisi GRK. Maka, menurutnya, pengelolaan hutan lestari menjadi tulang punggung dalam pengendalian perubahan iklim sektor kehutanan.
Baca Juga
KLHK Sebut Proyek Percontohan Perdagangan Karbon Hasilkan Rp 380 Juta
“Oleh karena itu Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan diharapkan memberikan semangat baru bagi PBPH untuk mengimplementasikan pengelolaan hutan lestari berbasis multi usaha kehutanan,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (3/11/2023).
Drasospolino pun menjelaskan, wilayah Papua meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya serta Regional Maluku yang meliputi Maluku dan Maluku Utara, memiliki potensi yang besar dalam mendukung penurunan emisi GRK dari Sektor Kehutanan, terutama melalui aksi mitigasi bidang pengelolaan hutan lestari.
Saat ini jumlah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berada di Regional Papua dan Regional Maluku sebanyak 85 Unit, terdiri atas regional Papua 49 Unit dan Regional Maluku 36 Unit. Dari 85 Unit PBPH-HA dan HT di wilayah Regional Papua dan Maluku yang telah memiliki Sertifikat PHL Baik sebanyak 22 Unit dan Sertifikat PHL Sedang sebanyak 23 Unit.
Baca Juga
Pengembangan Bursa Karbon 2024, BEI Akan Libatkan AB dan Pihak Asing
Praktik pengelolaan hutan lestari oleh PBPH pasti akan memberikan dampak yang nyata dalam aksi penurunan emisi GRK. Pada sisi lain, luasnya kawasan hidrologis gambut di Regional Papua yang mencapai 13.190.334 ha akan sangat membentu dalam upaya penurunan emisi.
Lahan gambut Papua yang demikian luas perlu mendapat perlindungan dan pemulihan. Bentuk perlindungan bisa dengan mencegah risiko kebakaran lahan dan hutan dan pengaturan tata air gambut. Langkah ini menjadi faktor utama dalam menekan terjadinya emisi GRK akibat lahan gambut yang rusak.
"Sehingga akan memberikan dampak dalam peningkatan penyerapan/ penyimpanan karbon, kualitas hutan produksi dan hutan lindung untuk mencapai Target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030,” tandasnya. (CR-9)
Baca Juga
Akan Dijual, Penurunan Emisi Karbon 2,2 Juta Ton C02e di Atas Target RI

