Catat! 9 Subsektor Industri Jadi Prioritas Dekarbonisasi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, 9 subsektor yang terdiri atas 8 subsektor industri dan 1 subsektor otomotif masuk prioritas percepatan dekarbonisasi yang dicanangkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ke-8 subsektor industri (di luar otomotif) meliputi industri semen, baja, pulp dan kertas, tekstil, keramik, pupuk, petrokimia, serta makanan dan minuman. “Sektor-sektor ini disebut industri lahap energi. Kami menambah satu sektor lagi, yakni industri alat transportasi,” kata Menperin dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Menurut Agus Gumiwang, ke-9 subsektor itu diputuskan dalam rapat kerja Kemenperin tentang penyusunan rencana aksi dekarbonisasi sektor industri menuju target Net Zero Emission (NZE) 2050 yang digelar Rabu (11/10/2023).
Agus menjelaskan, pihaknya siap menerbitkan peraturan menperin guna mendukung proses dekarbonisasi. Beleid ini antara lain akan mengatur rencana aksi dan peta jalan dekarbonisasi. “Kami sudah punya 35 standar industri hijau. Jadi, kami akan memitigasi sambil menunggu kesiapan industri,” tutur dia.
Langkah Strategis
Menperin mengungkapkan, untuk mencapai sasaran akselerasi dekarbonisasi di sektor industri, langkah strategis yang bakal ditempuh Kemenperin di antaranya menyiapkan SDM industri dalam pengelolaan gas rumah kaca (GRK).
"Selanjutnya perlu mekanisme pemberian insentif, misalnya terkait restrukturisasi teknologi, peralatan, dan permesinan, termasuk penyederhanaan untuk perizinan usaha. Perlu pula pelaporan emisi GRK dan menyiapkan product category rule,” papar dia.
Menperin optimistis target NZE di sektor industri tercapai pada 2050, lebih cepat 10 tahun dari target 2060. Optimisme tersebut didasarkan pada tingkat emisi GRK sektor industri di Indonesia dari 2015 hingga 2022 yang hanya 8-20% dari total emisi GRK nasional.
Dia menambahkan, komponen emisi industri menyumbang 64%, emisi dari limbah industri 24%, serta proses produksi dan penggunaan produk atau Industrial Process And Product Use (IPPU) sebesar 12%.

