Air Tanah Dieksploitasi Diam-diam, Ahli Minta Pemerintah Bertindak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Umum Perhimpunan Ahli Air Tanah Indonesia (PAAI) Irwan Iskandar menyoroti maraknya praktik pencurian air tanah. Dia menilai, pengambilan air tanah secara ilegal merupakan tindakan pencurian sumber daya alam (SDA) yang paling mudah dilakukan, tetapi paling sulit dideteksi.
Menurur Irwan, praktik ini sangat berbeda dengan pencurian batu bara atau air permukaan yang terlihat secara fisik. Pencurian air tanah dapat dilakukan secara tersembunyi, misalnya melalui pengeboran sumur saat proses pembangunan.
Baca Juga
Dia mengungkapkan pengambilan air tanah ilegal di Jakarta yang terdeteksi hanya 12 hingga 14 kali. Hal ini merupakan fenomena gunung es bahwa kejadian sebenarnya jauh lebih besar dari itu.
“Faktanya, di Jakarta saja, estimasi pengambilan air tanah ilegal mencapai 12 hingga 14 kali dari yang tercatat. Artinya, data resmi hanya mencerminkan kurang dari 10% kondisi sebenarnya,” ungka dia saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Untuk menjaga keberlanjutan, PAAI mendorong pemerintah agar upaya konservasi air tanah tidak lagi bersifat sukarela, melainkan menjadi kewajiban untuk dilakukan atau mandatory, terutama bagi industri pengguna air tanah.
Baca Juga
Soroti Label Mata Air Pegunungan di Produk Minuman, Ahli: Itu Air Tanah
Langkah konservasi yang diusulkan, antara lain pembangunan sumur imbuhan dalam (deep recharge wells) untuk mengembalikan air ke dalam akuifer, penetapan prioritas penggunaan air tanah, dengan kebutuhan air minum, pangan, dan farmasi sebagai prioritas utama.
Penertiban pengambilan ilegal melalui pendekatan berbasis kewajaran ekonomi, penguatan kelembagaan khusus yang fokus mengelola air tanah, serta pemanfaatan pajak air tanah untuk mendanai program konservasi. “Kalau kita mengambil air tanah, idealnya kita juga wajib mengembalikannya. Tanpa itu, keberlanjutan tidak akan tercapai,” imbuhnya.
