Kemenhub Atur Koper Pintar Sesuai Peraturan Internasional
JAKARTA, investortrust.id - Koper pintar (smart luggage) menjadi solusi terkini bagi para traveler yang menginginkan kemudahan dalam mobilitas, khususnya di bandara. Dengan fitur-fitur pintar yang disematkan pada koper ini, pengguna dapat mengalami perjalanan yang lebih lancar dan efisien. Namun, perlu diperhatikan terdapat beberapa ketentuan yang perlu diikuti ketika membawa smart luggage ke dalam pesawat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memiliki kebijakan tertentu, misalnya menggenai baterai litium yang ada di koper pintar. Oleh karena itu, pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian, agar tidak mengalami kendala di bandara. "Meskipun smart luggage membawa banyak keuntungan, pemahaman terhadap regulasi penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang selamat, aman, serta memberikan kenyamanan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni dalam keterangan di Jakarta, Senin (29/01/2024).
Baca Juga
Menhub Budi Karya Targetkan Bandara IKN Diuji Coba Juli 2024
Dengan teknologi yang terus berkembang, tegas Kristi, penumpang bisa membawa koper pintar, namun harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini demi keselamatan, kemananan, dan kenyamanan penerbangan.
"Perlu adanya kolaborasi bersama, baik antara regulator, maskapai penerbangan, dan penumpang, dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta regulasi yang berlaku. Tentunya, regulasi yang kami buat juga berdasarkan regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO), di mana kami ingin memastikan bahwa pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage, tanpa melanggar regulasi yang ada,” ujar Kristi.
Ketentuan mengenai Baterai
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara, peraturan mengenai koper pintar adalah sebagai berikut:
- Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai litium yang tidak dapat dilepas (non-removable), dengan logam litium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh.
Baca Juga
Penumpang Udara Nataru di Bandara Soetta Naik 18%, Capai 1 Juta
- Setelah mendapat persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in, penumpang dapat membawa koper dengan baterai litium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam litium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh. Untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai.
- Koper dengan baterai litium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin, dengan ketentuan baterai memiliki kapasitas <100 Wh.
- Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.
