7 Kementerian Sepakat Anak SD-SMP Dilarang Pakai ChatGPT
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui tujuh kementerian menyepakati pembatasan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial, seperti ChatGPT bagi siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). Kebijakan ini dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan artificial intelligence (AI) di dunia pendidikan.
Penandatanganan SKB dilakukan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Kebijakan ini menjadi pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI pada pendidikan formal, nonformal, hingga lingkungan keluarga.
Baca Juga
Menko PMK Pratikno mengatakan, pedoman ini disusun agar penggunaan teknologi digital memberi dampak positif bagi proses belajar. Pemerintah juga ingin meminimalkan potensi risiko teknologi bagi perkembangan peserta didik.
“Pengaturan ini mempertimbangkan kesiapan peserta didik pada setiap jenjang pendidikan. Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar ruang pemanfaatan teknologi yang dapat dilakukan," ujar Praktikno dalam keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).
Penandatanganan SKB melibatkan sejumlah kementerian strategis. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Selain itu, kebijakan juga melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksainstek), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Turut terlibat pula Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisainstek) Brian Yuliarto mengatakan kebijakan ini juga mendukung transformasi pendidikan di era digital. Perguruan tinggi tetap didorong memanfaatkan teknologi AI secara bertanggung jawab untuk pembelajaran dan riset.
Baca Juga
Menurut Brian, pemanfaatan teknologi digital harus mampu memperkuat inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan. Kebijakan ini juga sejalan dengan program transformasi pendidikan tinggi yang mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

