Mendag: Presiden Sepakat TikTok Shop Dilarang untuk Jualan dan Transaksi
Jakarta, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik akan diteken pada Senin (25/9/2023) sore. Revisi yang telah disepakati Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut akan melarang TikTok Shop untuk berjualan dan melakukan transaksi, namun diizinkan untuk berpromosi.
Ketentuan tersebut disepakati usai rapat bersama Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023). “Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Peran media sosial dan ekonomi harus dipisahkan, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai. Ini juga mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangan persnya.
Baca Juga
Larangan Tiktokshop Dorong Lompatan Saham GOTO dan BUKA, Bakal Berlanjut?
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya menyatakan penolakan terhadap layanan social commerce TikTok Shop. Ia menduga platform asal Cina tersebut melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang sangat murah dibanding di dalam negerinya. Hal ini menyebabkan produk usaha mikro, kecil, dam menengah (UMKM) lokal tak mampu bersaing dan banyak pedagang gulung tikar.

