Soal Bisa Transaksi di TikTok Shop, Mendag Zulhas: Nanti Kita Audit
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan pihaknya akan mengaudit TikTok selama masa percobaan 4 bulan sesuai dengan aturan Permendag 31 Tahun 2023.
Hal itu dikatakan Mendag Zulhas menanggapi pertanyaan apakah pengguna TikTok Shop bisa transaksi usai menjalin kemitraan stategis dengan Tokopedia. Padahal TikTok Shop bukan e-commerce sehingga dilarang melakukan transaksi.
“Makanya nanti kita lihat. Nanti diaudit oleh yang mengerti, saya kan enggak mengerti. Nanti kita lihat,” ucap Mendag Zulhas saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Namun, Mendag Zulhas meyakini selama masa percobaan tersebut TikTok akan memperbarui layanannya. Sehingga transaksi yang merupakan pembayaran hanya bisa dilakukan melalui Tokopedia.
Baca Juga
Asosiasi Minta Pemerintah Pantau Dampak Kolaborasi TikTok-Tokopedia pada UMKM
“Misalnya kemarin saya gambarin tuh WA datang ke saya, WA Grup. Mereka biasanya iklan kan, tapi sekarang di situ. Misalnya Alfamart bisa iklan, bisa kasih nomor rekening, bisa kasih tempat kirim, tapi platformnya di situ dia iklannya,” terangnya.
Selain itu, Mendag Zulhas pun mengklaim kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia dilakukan guna mendukung pelaku UMKM agar bisa beradaptasi hingga beralih menggunakan platform e-commerce.
“Nah, ini peluang untuk offline UMKM kita untuk ikut sehingga bisa menguasai pasar lokal dan bisa juga, nanti kalau platform digital kan kemana-mana bisa, orang lihat semua kan,” ungkap Mendag Zulhas.
Baca Juga
Perkawinan TikTok dan Tokopedia Bisa Gerus Pasar Shopee, Ini Kata Pengamat
“Itu juga bisa dipasarkan ke luar negeri. Tapi kalau tidak dimanfaatkan sayang dong. Ekonomi digital itu enggak mungkin dihindari,” tandasnya. (CR-9)

