TikTok Shop Bakal Buka Lagi? Ini Kata Mendag
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan merespons kabar yang beredar bahwa TokTok akan kembali membuka layanan berbelanja (TikTok Shop) mulai 10 November mendatang.
Menteri yang akrab disapa Zulhas itu membeberkan, pihaknya tidak akan melarang TikTok Shop asalkan aplikasi buatan China itu terlebih dahulu mengurus izin.
Baca Juga
"Yang mau mengurus izin ya silakan, kami nggak melarang. Kami tidak menutup, tapi menata," kata Mendag saat berkunjung ke Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Mendag mengungkapkan, jika ingin mengurus izin berjualan, TikTok harus memenuhi berbagai aturan yang digariskan pemerintah. "Jadi, nanti kalau udah ngurus izin e-commerce, berarti ada aturannya,” tandas dia.
Baca Juga
Dia menambahkan, produk yang dijual di TokTok pun harus mengikuti aturan. Misalnya produk makanan, minuman, obat-obatan, dan peralatan kosmetik, harus dilengkapi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Harus ngikut aturan, misalnya produk makanan dan minuman, harus ada izin halal," kata dia.
Bukan Melarang, tapi Menata
Zulhas kembali menegaskan, pihaknya tidak melarang seperti negara lain, tapi mengatur agar toko-toko fisik tidak dirugikan dan bisa bersaing secara adil dengan toko online.
Baca Juga
"Kami tidak melarang. Kalau negara lain melarang, kita tidak, tapi kami mengatur agar toko-toko ini juga berkembang," imbuh dia.
Mendag mengajak masyarakat yang memiliki toko offline turut andil berjualan secara online. “Era digital tidak mungkin dapat dihindari, itu keniscayaan,” ujar dia.
Baca Juga
Atas permintaan pemerintah, TokTok Indonesia mulai 4 Oktober 2023 menutup TikTok Shop. Pemerintah menyatakan, TikTok Shop merugikan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
TikTok dianggap bukan cuma beroperasi sebagai medsos, tetapi juga e-commerce. Medsos yang dikenal dengan layanan hosting video berdurasi pendek itu bahkan terindikasi melakukan predatory pricing atau menjual barang jauh di bawah harga modal untuk mematikan pesaing, terutama para pelaku UMKM di dalam negeri.
Baca Juga
Menkop UKM soal Penutupan TikTok Shop: Jangan Mau Dibodoh-bodohin!
Mendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Beleid tersebut menggariskan platform social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, serta dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Peraturan itu juga menetapkan harga minimum US$ 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. (CR-2)

