'Super-Force Majeure' atau Operasi Tambang? Ini Fakta Ilmiah di Balik Banjir Sumut
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menegaskan polemik dampak operasi penambangan terhadap banjir dan longsor di Sumatra Utara, khususnya Tapanuli pada November 2025 harus disikapi secara proporsional dan berbasis kajian ilmiah, agar keputusan pemerintah objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perhapi menyampaikan sikap tersebut dalam focus group discussion (FGD) bertema “Mendalami Dampak Operasi Penambangan Terhadap Permasalahan Bencana Lingkungan: Studi Kasus Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Untuk Resolusi Berbasis Keilmuan” yang digelar di Jakarta. Forum ini menghadirkan para ahli pertambangan serta tim Center for Analysis and Applying Geospatial Information Institut Teknologi Bandung (Cenago ITB) untuk memaparkan kajian forensik kebencanaan berbasis geospasial.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menjelaskan organisasi profesi tersebut berinisiatif memberikan rekomendasi berbasis validasi data guna memastikan kebijakan pemerintah bertumpu pada kajian ilmiah dalam pengelolaan risiko bencana dan industri.
“Setiap keputusan terhadap kelanjutan operasi pertambangan harus didasarkan pada kajian mendalam. Kami merujuk pada kajian independen Cenago ITB serta presentasi para pakar untuk menjelaskan aspek teknis pertambangan yang benar. Validasi pakar ini bertujuan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah didasarkan pada fakta ilmiah dan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan,” ujar Sudirman dikutip Kamis (5/3/2026).
Baca Juga
Wapres Gibran Ajak Jemaat GKPI Pearaja Tarutung Doakan Korban Bencana Longsor Tapanuli Utara
Ia menambahkan Perhapi akan merangkum rekomendasi FGD, termasuk hasil kajian Cenago, untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi dan langkah tindak lanjut. "Kepastian keputusan terhadap operasional industri diperlukan agar pengelolaan dampak sosial dan ekonomi dapat dilakukan secara terukur," kata Sudirman.
Sudirman menegaskan pentingnya kebijakan yang adil dan transparan. “Setiap keputusan bebas dari tekanan opini yang tidak berbasis data. Kami berharap hasil konsensus pakar menjadi dasar utama bagi pemerintah dalam mengambil keputusan yang bijaksana untuk memulihkan operasional industri strategis nasional,” ujarnya.
Kajian Ilmiah Cenago ITB
Koordinator Tim Riset Cenago ITB Heri Andreas memaparkan hasil kajian terkait bencana banjir di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh pada akhir November 2025. Ia menyimpulkan kejadian tersebut dipicu anomali cuaca ekstrem yang berkaitan dengan fenomena Siklon Tropis Senyar, dengan curah hujan pada kategori ekstrem 150–300 mm per hari hingga sangat ekstrem di atas 300 mm per hari.
Model probabilitas menunjukkan skala kejadian berada pada kategori R700 hingga R1.000, sementara regulasi mitigasi pemerintah umumnya mewajibkan standar hingga R50. Intensitas hujan dinilai melampaui batas normal desain mitigasi infrastruktur nasional.
Dalam kajian di DAS Garoga, kontribusi perubahan tutupan lahan korporasi terhadap banjir dinilai relatif kecil. Secara rinci, kontribusi PT Agincourt Resources sekitar 1,6%, PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) 0,4%, dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) 0,02%. Data hidrologi juga menunjukkan kontribusi operasional tambang terhadap banjir sekitar 0,32%.
Adapun Sungai Garoga terletak di Sumatera Utara, melintasi wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Artinya, fenomena ini adalah super-force majeure yang melampaui kemampuan teknis seluruh pemangku kepentingan. Data hidrologi menunjukkan kontribusi operasional tambang terhadap banjir sangat kecil, hanya 0,32%, sehingga penerapan strict liability perlu ditinjau secara proporsional berdasarkan temuan ilmiah,” tegas Heri.
Ia menambahkan bahwa demi objektivitas, pendekatan penegakan tanggung jawab mutlak tersebut seyogianya ditinjau kembali.
Dewan Pakar Perhapi Irwandy Arif menyatakan kegiatan pertambangan memang memiliki risiko lingkungan, tetapi setiap perusahaan wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik secara konsisten. Ia mencontohkan infrastruktur teknik, seperti sistem drainase dan settling pond yang berfungsi sebagai penahan limpasan air sebelum dialirkan secara terkontrol.
Secara hidrologi dan morfologi, lanjutnya, lokasi Tambang Emas Martabe terpisah dari wilayah terdampak banjir bandang. Dari sistem aliran air maupun kondisi bentuk lahan, lokasi tambang tidak berada dalam satu sistem yang sama dengan area banjir di DAS Garoga.
Baca Juga
Tahun Baru Tanpa Sekat, Prabowo Bersama Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Selatan
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia /Indonesian Mining Association (API-IMA) Rachmat Makkasau sebelumnya menekankan pentingnya menjaga iklim investasi yang kondusif di sektor pertambangan. Ia menyatakan pemerintah diyakini akan melakukan evaluasi mendalam terhadap izin usaha pertambangan yang menjadi perhatian publik.
“Perusahaan-perusahaan yang beroperasi dengan baik dan bertanggung jawab, mengedepankan aspek environmental, social and governance (ESG), serta mematuhi peraturan yang berlaku, tentu tetap dapat beroperasi. Ini penting untuk memastikan bahwa iklim investasi di sektor pertambangan tetap kondusif,” ujar Rachmat.

