Bagikan

PU Kucurkan Rp 1,49 Triliun untuk Preservasi Jalan Pantura Jelang Mudik Lebaran

Poin Penting

Kementerian PU mengalokasikan sekitar Rp 1,49 triliun untuk preservasi Pantura jelang Lebaran 2026.
Sebanyak 13.306 dari 14.132 titik lubang jalan nasional di Jawa Timur telah ditangani.
Perbaikan ditargetkan rampung maksimal H-10 Lebaran demi keselamatan pemudik.

TUBAN, investortrust.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan anggaran tidak kurang Rp 1,49 triliun untuk preservasi jalan nasional di jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa dan koridor pendukungnya guna menjaga kemantapan infrastruktur menjelang arus mudik Lebaran 2026.

Menteri PU, Dody Hanggodo menyampaikan, percepatan perbaikan jalan nasional menjadi prioritas pemerintah agar mobilitas masyarakat selama periode mudik berlangsung aman dan lancar.

“Seluruh perbaikan jalan nasional harus sudah selesai maksimal H-10 Lebaran. Kita harus memastikan jalan nasional di Pulau Jawa dalam kondisi aman dan nyaman dilalui masyarakat, terutama pengendara roda dua,” kata Dody saat meninjau jalur Pantura di Tuban, Jawa Timur, Minggu (1/3/2026).

Di wilayah Jawa Timur, preservasi jalan dilakukan melalui sejumlah paket pekerjaan. Kementerian PU mengalokasikan Rp 10,94 miliar untuk ruas Bulu–Tuban–Lohgung melalui PPK 4.4 serta Rp 66,21 miliar untuk ruas Gresik–Sadang–Lohgung melalui PPK 4.3.

Baca Juga

Pimpinan BOP Pantura Kunjungi Kementerian PU, Bahas Konstruksi GSW hingga Minta Pegawai

Selanjutnya, penanganan ruas Tuban–Babat–Lamongan–Gresik melalui PPK 4.5 memperoleh anggaran Rp 56,75 miliar. Preservasi ruas Surabaya–Sidoarjo–Kota Pasuruan melalui PPK 3.4 dialokasikan Rp 36,19 miliar.

Pada koridor Pasuruan–Probolinggo, pemerintah menggelontorkan Rp 58,67 miliar melalui paket PPK 3.5. Penanganan dilanjutkan di ruas Probolinggo–Paiton–Situbondo oleh PPK 1.1 senilai Rp 36,14 miliar serta ruas Situbondo–Ketapang–Banyuwangi melalui PPK 1.2 sebesar Rp 13,96 miliar guna mendukung konektivitas menuju Pelabuhan Ketapang.

Di Pulau Bali, preservasi jalur logistik utama Gilimanuk–Negara–Denpasar hingga kawasan Taman Tirta ditangani melalui PPK 1.3 dengan anggaran Rp 101,87 miliar. Paket preservasi lainnya di wilayah Bali melalui PPK 1.2 dialokasikan Rp 35,07 miliar.

Ilustrasi truk logistik melintasi jalur Pantura koridor Tuban, Jawa Timur, Minggu (1/3/2026). Foto: Dok. PU

Sementara itu, program preservasi Jalan Pantura di Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2025–2027 dilaksanakan melalui skema kontrak tahun jamak (multi years contract/MYC). Pada paket PPK 1.2, pemerintah mengalokasikan Rp 251,21 miliar untuk ruas Pekalongan–Batang–Plelen sepanjang 17,006 km serta Rp 174,78 miliar untuk ruas Pemalang–Pekalongan sepanjang 9,717 km.

Paket PPK 1.3 menangani ruas Weleri–Kendal–Semarang sepanjang 20,197 kilometer dengan nilai kontrak Rp 250,29 miliar. Adapun paket PPK 1.4 mencakup ruas Tegal–Slawi–Prupuk–Wangon dan Pejagan–Ketanggungan–Prupuk Tahap 2 dengan total nilai kontrak lebih dari Rp 399 miliar.

Secara keseluruhan, total nilai preservasi jalan nasional di koridor Pantura dan jalur pendukungnya menjelang mudik Lebaran mencapai sekitar Rp 1,49 triliun.

Baca Juga

Menteri PU Bidik Jalan Nasional Gandaria–Cilodong/Bts Depok Rampung April 2026

Lebih lanjut, Kementerian PU mencatat panjang jalan nasional di Jawa Timur mencapai 2.261,68 km yang tersebar di 358 ruas dan didukung 973 jembatan sepanjang 34.807,36 meter dengan tingkat kemantapan di atas 80%.

"Sampai saat ini, sebanyak 13.306 titik lubang sudah ditangani dari total 14.132 titik yang terdata, sementara 826 titik lainnya masih dalam proses penyelesaian," jelas Dody.

Dody turut menyebut, pihaknya tengah mempercepat penanganan marka jalan, penguatan rambu keselamatan, serta menyiagakan personel dan peralatan di titik rawan kemacetan maupun bencana untuk menjaga kelancaran arus mudik Lebaran 2026/1447 Hijriah.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024