Menhub Pastikan Diskon Tiket Pesawat Lebaran hingga 18% Tak Rugikan Maskapai
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan diskon tiket pesawat pada periode mudik Lebaran 2026 tidak akan merugikan maskapai nasional.
Dudy menegaskan, potongan harga tiket berasal dari stimulus dan insentif pemerintah, bukan dari pengurangan pendapatan maskapai.
“Kebijakan itu adalah kebijakan pemerintah. Kita tidak mengganggu airlines. Jadi pemerintah memberikan keringanan pajak, kemudian juga biaya untuk handling di airport, PJP4U (Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara), dan juga avtur. Jadi itu semua stimulus yang diberikan oleh pemerintah, bukan oleh airlines,” kata Dudy kepada awak media di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan diskon tiket pesawat pada periode mudik Lebaran tahun ini merupakan kelanjutan program serupa yang diterapkan pada tahun sebelumnya.
Baca Juga
“Kalau treatment (mudik) kurang lebih sama seperti tahun kemarin, karena kita merujuk dari tahun kemarin yang berjalan lancar dan kita harapkan menjadi lebih baik,” kata Menhub Dudy.
Menurutnya, sejumlah kebijakan turut disempurnakan, termasuk peningkatan besaran stimulus tiket pesawat. “Ada beberapa kebijakan yang dari tahun kemarin diperbaiki, seperti stimulus tiket pesawat udara yang tahun kemarin hanya sampai sekitar 14%, sekarang menjadi sampai 18%,” ujar Dudy.
Selain pemberian diskon, lanjut Dudy, pihaknya memastikan pengawasan layanan transportasi selama periode mudik tetap dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang. “Pengawasan tetap kita lakukan, apalagi pada saat nanti mudik,” ucap Dudy.
Pemerintah sebelumnya menetapkan diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi hingga 18% untuk periode perjalanan 14–29 Maret 2026 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut program diskon transportasi kembali digulirkan karena dinilai mampu meningkatkan mobilitas masyarakat serta aktivitas pariwisata pada periode sebelumnya. Pemerintah menargetkan kebijakan diskon tiket pesawat dapat menjangkau sekitar 3,3 juta penumpang.
Baca Juga
Pesawat Smart Air Mendarat Darurat di Bandara Nabire, Seluruh Penumpang Selamat
Selain transportasi udara, stimulus juga diberikan pada moda transportasi lain. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan diskon tarif 30% untuk perjalanan 14–29 Maret 2026 dengan target 1,2 juta penumpang.
Sementara itu, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) alias Pelni memberikan diskon tarif 30% untuk angkutan laut pada periode 11 Maret hingga 5 April 2026. Adapun PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberikan diskon 100% untuk jasa kepelabuhanan pada 12–31 Maret 2026.
Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan anggaran stimulus diskon transportasi sebesar Rp 911,16 miliar yang bersumber dari APBN dan non-APBN.
