Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Tak Kunjung Terbit, Maskapai Merugi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengungkapkan, sejumlah penerbangan domestik masih mengalami kerugian meski maskapai telah menerapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS). Kondisi ini terutama terjadi pada rute pendek dengan durasi penerbangan di bawah satu jam hingga 1,5 jam.
Staf Ahli INACA, Eddy Krismeidi menyatakan, penerapan fuel surcharge memang membantu maskapai menutup biaya operasional. Namun, perhitungan biaya tambahan tersebut masih mengacu pada Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat yang berlaku sejak 2019.
"Tapi ya itu tadi, baseline-nya FS itu kan persentasenya ngambil dari TBA. Dan TBA ini kan masih TBA yang lama, 2019. Jadi masih ada gap lah yang kita masih harus hadapi," kata Eddy saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Eddy, persoalan tersebut terutama dihadapi maskapai pada rute-rute pendek. Bahkan, ketika harga tiket sudah dipatok sesuai TBA dan ditambah fuel surcharge, sejumlah penerbangan masih mengalami kerugian.
"Itu juga karena walaupun kita taruh harga itu di TBA, kemudian sudah plus dengan FS gitu, beberapa penerbangan itu masih rugi karena jarak pendek itu," ujarnya.
Eddy berharap pemerintah dapat menyerahkan penentuan tarif tiket pesawat kepada mekanisme pasar. Menurut dia, pada rute yang memiliki banyak pemain, persaingan antarmaskapai dapat berperan dalam menentukan harga tiket.
"Jadi kita harapkan sih ya kalau boleh TBA itu diserahkan, dan ujung-ujungnya sebenarnya kan akan balik ke market ya. Jadi, di rute-rute tertentu yang memang relatif banyak pemainnya, market itu akan berperan," ucap Eddy.
Dia juga mencontohkan penerbangan internasional yang tidak menerapkan TBA. Dikatakan Eddy, harga tiket pada sejumlah rute internasional, seperti penerbangan menuju Kuala Lumpur dan dari Kuala Lumpur ke kota-kota lainnya, masih berada pada tingkat yang dinilainya wajar.
Eddy menjelaskan, maskapai dapat memperoleh margin lebih besar pada periode tertentu ketika permintaan meningkat. Sebaliknya, harga tiket juga dapat disesuaikan ketika permintaan melemah.
Di sisi lain, Eddy mengaku belum mengetahui kapan pemerintah akan menerbitkan revisi aturan TBA tiket pesawat. Dia menyebut alasan yang sebelumnya disampaikan pemerintah berkaitan dengan stabilitas harga bahan bakar dan nilai tukar mata uang.
"Ya sampai sekarang saya belum tahu tuh kapan ini mau dilaksanakan," ungkap Eddy.
Eddy turut menyoroti penurunan jumlah penumpang penerbangan domestik pada Agustus 2026 yang terkontraksi sebanyak 3,5% dibandingkan bulan sebelumnya.
"Terutama yang itu tadi kan akibatnya ngaruhnya konektivitas domestiknya juga mulai turun ya. Jumlah penumpang juga turun, minus 3,5% kemarin gitu. Domestik terus turun nih. Puncak-puncaknya kita tahun 2018 (penerbangan) domestik," kata Director Indonesia Affairs and Strategic Communications maskapai AirAsia itu.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui revisi TBA tiket pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa mengatakan, pembahasan revisi tersebut telah dilakukan bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), INACA, Asosiasi Perusahaan Jasa Penjualan Tiket Penerbangan Indonesia (APJAPI), serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Dan Kemenko Perekonomian pun sudah sampaikan kepada Presiden ya. Dan itu sudah kita terima bahwa Presiden setuju dengan perubahan TBA itu kan, tetapi ada proses yang kita harus lalui sesuai dengan aturan itu kita harus lakukan," kata Lukman saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Lukman, tahapan yang masih harus diselesaikan adalah revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum penerapan TBA tiket pesawat.
"Tinggal sekarang memproses PM 20 itu dirubah dan ini sekarang sedang dilakukan," tandasnya.
Maskapai Hadapi Tantangan Biaya Avtur
Selain persoalan TBA, Eddy menyatakan, maskapai menghadapi tantangan dalam mengelola biaya bahan bakar karena pembayaran avtur dan penjualan tiket memiliki rentang waktu yang berbeda.
Menurut dia, pembayaran avtur kepada penyedia umumnya dilakukan di muka. Sementara itu, tiket pesawat dapat dijual berdasarkan harga yang ditetapkan dua hingga tiga bulan sebelumnya, bahkan hingga setahun sebelum penerbangan.
Perbedaan waktu tersebut membuat maskapai menghadapi kesenjangan antara harga tiket yang telah ditetapkan dan biaya bahan bakar yang harus dibayar ketika penerbangan berlangsung.
"Karena kan avtur tuh di hampir seluruh operator yang memberikan fasilitas menjual avtur itu selalu pembayarannya di muka," imbuh Eddy.
Dia menambahkan, maskapai tetap harus membayar kebutuhan avtur sesuai dengan jumlah yang diperlukan untuk menjalankan penerbangan. "Tapi pada saat pelaksanaan ya otomatis kita harus ngadain tuh, seberapa besar kebutuhan avtur ya kita pasti akan bayar," tutur Eddy.
