BRMS Beri Klarifikasi soal Sanksi Tambang Menteri LH terhadap Anak Usahanya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) memberi klarifikasi soal kabar yang menyebutkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq telah menjatuhkan sanksi lingkungan terhadap tambang yang dikelola anak usaha mereka, yaitu PT Citra Palu Minerals (CPM).
Terkait hal ini, Manajemen BRMS menyampaikan bahwa mereka tidak pernah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai pemberian sanksi lingkungan dan wacana pelaksanaan audit lingkungan di tambang emas PT CPM.
“Sampai saat ini baik BRMS maupun anak usahanya, PT Citra Palu Minerals ("CPM") tidak pernah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan berita tersebut,” tulis Manajemen BRMS dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (24/2/2026).
Mereka menjelaskan, sampai saat ini CPM masih beroperasi normal seperti biasa di Poboya, Palu. Perusahaan tengah meningkatkan kapasitas salah satu pabrik emasnya dari 500 ton bijih per hari menjadi 2000 ton bijih per hari di akhir tahun ini.
“Selanjutnya BRMS juga sedang menyelesaikan konstruksi tambang emas bawah tanahnya dengan kadar emas yang cukup tinggi (3,5-4,9 g/t) yang diharapkan dapat mulai beroperasi di tahun depan. Kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produksi emas Perusahaan dalam waktu dekat,” terang Manajemen BRMS.
Manajemen juga menegaskan bahwa selama ini seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh dan masih berlaku dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca Juga
Ekspansi Tambang dan Kinerja Solid Dorong Prospek Saham BRMS
Pertama, Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Blok 1, Poboya, Palu tertanggal 6 Desember 2023.
Kedua, surat kelayakan operasional di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penimbunan limbah B3 tahap 1 dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 29 Februari 2024.
Ketiga, surat kelayakan operasional air limbah domestik CPO2 & CPO9 serta area Dry Tailing Management Facility CP07 dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Desember 2025.
Keempat, surat kelayakan operasional pemenuhan baku mutu emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Desember 2025.
Baca Juga
BRMS Klarifikasi Isu Penyegelan Tambang Emas Palu, Operasional CPM Tetap Berjalan Normal

