Ormas Kelola Tambang, IMA: Kompetensi Badan Usahanya Jadi Sorotan
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Hendra Sinadia menekankan, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang akan terjun mengelola tambang disyaratkan membentuk badan usaha terlebih dahulu dengan kepemilikan saham mayoritas pada ormas. Sehingga nantinya yang akan dinilai adalah kompetensi badan usaha yang sahamnya dimiliki oleh organisasi masyarakat tersebut.
“Peraturannya menyebut dibentuk badan usaha yang saham mayoritasnya atau saham pengendalinya dimiliki oleh ormas. Jadi ini akan ditangani badan usaha, seperti industri lainnya,” kata Hendra saat ditemui usai acara Investortrust Power Talk yang digelar di The Habibie Ainun Library, Kamis (14/6/2024).
Menurutnya, setiap organisasi masyarakat seperti PBNU maupun Muhammdiyah juga memiliki unit-unit usaha yang berbadan usaha PT maupun CV. Nantinya badan usaha ini yang akan menjalankan usaha, dan bukan ormas secara langsung yang menjalankan operasi.
Baca Juga
Sumber Daya Batu Bara Indonesia 97,29 Miliar Ton, Apa Yang Bakal Dilakukan Pemerintah?
“Jadi nanti mereka akan disamakan perlakuannya dengan badan usaha-badan usaha lainnya, baik yang dimiliki sebuah lembaga besar maupun individu,” kata Hendra.
Mengenai potensi dan dampak operasinya, dikatakan Hendra akan dikembalikan kepada otoritas pusat maupun lokal dalam pengawasan. Hal ini penting agar pengelolaan lahan tambang bisa berjalan dengan baik sekaligus memperhatikan dampak lingkungan. Maka dari itu, ia menyebut pemerintah juga mesti melakukan pengawasan dan tidak sembarangan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) terseut.
"Badan usahanya juga harus ada kemampuan keuangan dan lainnya," ujarnya.
Hendra sendiri mengaku tidak mempersoalkan keputusan pemberian izin pengelelolaan tambang kepada ormas keagamaan. Karena menurutnya, semua pihak memiliki hak yang sama jika memang memiliki kemampuan.
Baca Juga
Program Hilirisasi Batu Bara 5 Perusahaan Ini Disetujui Pemerintah, Siapa Saja?
“Undang-Undang gak memberikan diskriminasi. Semua pihak bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan selama memenuhi persyaratan peraturan,” ujar dia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengungkapkan lahan tambang yang akan diberikan kepada ormas-ormas keagamaan tersebut merupakan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah diciutkan.
Adapun lahan tambang tersebut berasal dari PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, dan PT Kideco Jaya Agung.
“Jadi memang ini kan upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada yang selama ini, itu adalah ormas-ormas keagamaan yang memang non-profit ya. Jadi mereka ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan,” terang Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

