Jokowi Tegaskan Izin Tambang Bukan Diberikan ke Ormas, tetapi Badan Usahanya
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan izin usaha pengelolaan tambang bukan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Ditegaskan, izin pengelolaan tambang itu diberikan kepada badan usaha milik ormas keagamaan.
"Jadi badan usahanya yang diberikan. Bukan ormasnya," kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) , Rabu (5/6/2024).
Baca Juga
Menko Airlangga: Izin Usaha Tambang untuk Ormas adalah Privilege
Jokowi mengatakan, badan usaha milik ormas keagamaan bisa berbentuk koperasi, perusahaan terbuka (PT) atau bentuk lainnya. Selain itu, Jokowi menekankan, terdapat persyaratan yang sangat ketat untuk mendapat izin tambang tersebut.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain," kata Jokowi
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.
PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam salinan PP 25 Tahun 2024 yang diunggah di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
WIUPK atau wilayah izin usaha pertambangan khusus adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan ayat (2) pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.
Pasal 83A ayat (5) PP itu menyebutkan, badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku,” bunyi Pasal 83A ayat (6) PP 25 Tahun 2024.
Baca Juga
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden.

