Tidak Semua Ormas, UMKM, dan Koperasi Wajib Hilirisasi dalam Kelola Tambang
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, tidak semua organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, koperasi, dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mengelola lahan tambang, diwajibkan untuk melakukan hilirisasi.
Bahlil tidak memungkiri, saat ini pemerintah sedang mendorong berbagai sektor, termasuk pertambangan untuk menggenjot hilirisasi. Namun, ada juga yang bakal difokuskan untuk menyuplai bahan baku hasil tambang ke industri dalam negeri.
Baca Juga
Investasi Minerba US$ 7,7 Miliar, MIND ID Perkuat Hilirisasi
“Ada yang untuk hilirisasi, ada yang menyuplai untuk industri. Jadi kita kerja samakan mereka ya,” kata Bahlil saat ditanya soal kewajiban hilirisasi bagi pengelola lahan tambang, Senin (24/2/2025).
Sebagaimana diketahui, ormas keagamaan, koperasi, dan UMKM kini menjadi penerima izin tambang prioritas setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi UU.
Bukan hanya itu, mereka kini juga bisa mengelola lahan tambang di luar lahan bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Pemberian izin ini dikatakan Bahlil sebagai bentuk implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Pasalnya, seluruh kekayaan itu dikuasai negara dan dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Frasa pasal ini selama ini, menurut saya itu belum adil. Kenapa? Pengusaha-pengusaha gede semua yang ambil itu IUP-IUP (izin usaha pertambangan), saya tidak mau lagi pengusaha itu semua kantornya di Jakarta,” ujar dia.
Baca Juga
Jurus Bahlil agar Prabowo Restui Danantara Danai Hilirisasi Rp 10.091 Triliun
Sebelum ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, hanya ormas keagamaan yang mendapat prioritas untuk mengelola tambang.
Diketahui, sudah ada tiga ormas keagamaan yang menerima jatah tambang prioritas dari pemerintah, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persis). Namun, Bahlil menyebut banyak ormas keagamaan lain yang meminta. “Banyak lah yang meminta,” ucap mantan Menteri Investasi tersebut.

