ESDM Izinkan Ormas Keagamaan, Koperasi, dan UMKM Gaet Kontraktor untuk Kelola Tambang
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) menggandeng kontraktor dalam pengelolaan lahan pertambangan.
Sebagaimana diketahui, ormas keagamaan, koperasi, dan UMKM kini menjadi penerima izin tambang prioritas setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba menjadi undang-undang.
Baca Juga
UU Minerba Baru Disahkan, Ormas Keagamaan Bisa Kelola Lahan Tambang di Luar Eks PKP2B
Meski demikian, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, untuk mengelola lahan pertambangan perlu menyiapkan banyak hal. Untuk itu, pemerintah tak melarang ormas keagamaan, koperasi, maupun UMKM jika ingin menggandeng kontraktor.
“Sekarang yang namanya tambang itu hampir 90% atau mungkin 80% lah kalau enggak salah kan dikerjakan juga oleh kontraktor karena alat yang terbatas dan lain sebagainya. Jadi ya enggak haram juga,” ujar Tri Winarno saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Nantinya, para penerima izin tambang prioritas tersebut tidak hanya mengelola lahan-lahan bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Mereka juga bisa mengelola lahan baru, termasuk menggarap lahan pertambangan mineral.
Tri Winarno menegaskan ada beberapa kriteria dan persyaratan yang perlu dipenuhi UMKM, koperasi, dan ormas keagamaan untuk dapat mengelola tambang. Beberapa di antaranya adalah pemenuhan aspek teknis, ekonomis, dan lingkungan.
“Harus tetap memenuhi aspek teknis, ekonomis, dan lingkungan. Itu wajib. Enggak boleh enggak ada. Tetap itu kriterianya. Tetap harus itu,” tegas dia.
Baca Juga
RUU Minerba Sah Jadi UU, Bahlil: Demi Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
Terkait aturan teknis mengenai pengelolaan lahan tambang oleh UMKM, koperasi, dan ormas keagamaan ini, Tri Winarno menerangkan hal itu sedang digodok. Nantinya, itu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Pemerintah pun diberi waktu maksimal enam bulan untuk membuat PP.
“Ini sedang kita siapkan semuanya. Baru undang-undang, terus kemudian turunan PP-nya seperti apa, kemudian ada aturan main di peraturan menteri-nya,” ungkap Tri Winarno.

