Anggota Komisi VII DPR Ragu Ormas Keagamaan Profesional Kelola Tambang
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meragukan profesionalitas dan manfaat pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada sejumlah ormas keagamaan. Mulyanto khawatir pemberian prioritas IUPK bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) kepada kepada ormas keagamaan membuat tata kelola dunia pertambangan makin amburadul.
"Sekarang saja persoalan tambang ilegal sudah seperti benang kusut. Belum lagi dugaan adanya backing aparat tinggi yang membuat berbagai kasus jalan di tempat," kata Mulyanto, dalam keterangan resminya, Sabtu (1/6/2024).
Keputusan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan ini diatur dalam revisi PP Minerba yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (31/5/2024). Pemberian izin ini, kata Mulyanto, tidak diikuti dengan pembentukan satgas terpadu tambang ilegal.
"Sementara pembentukan satgas terpadu tambang ilegal sampai hari ini tidak ada kemajuan yang berarti, semua masih jadi PR yang harus diselesaikan," kata dia.
Baca Juga
Sektor Pertambangan di Maluku dan Papua Tumbuh Pesat, Tapi Daya Beli Masyarakat Rendah, Ada Apa?
Mulyanto melihat gagalnya menentukan skala prioritas kebijakan pengelolaan minerba yang dilakukan pemeintah. Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengatakan saat ini yang dibutuhkan dunia tambang adalah penguatan instrumen pengawasan pengelolaan tambang minerba.
"Saat ini saja dua orang mantan dirjen minerba jadi tersangka, bahkan terpidana dan sampai hari ini dirjen minerba belum ada yang definitif," ujar dia.
Mulyanto mengatakan pemerintah tidak serius mengelola pertambangan nasional. Dia menyebut pemerintah masih menjadikan IUPK sebagai komoditas transaksi politik dengan kelompok-kelompok tertentu.
"Secara regulasi-administrasi sepertinya dibenarkan dan masih sesuai dengan UU Minerba. Namun, dalam sudut pandang politik, upaya ini sangat kentara motif untuk bagi-bagi kue ekonominya," ujar dia.
Untuk itu, Mulyanto meminta sejumlah pihak untuk terus memelototi kinerja badan usaha milik ormas keagamaan yang berkutat di aktivitas pertambangan. Dia meminta aktivitas usaha dari ormas tersebut benar-benar profesional dalam menjalankan RKAB tambangnya dengan baik dan berkontribusi bagi peningkatan penerimaan keuangan negara (PNBP).
"Atau menjadi sekedar badan usaha abal-abal, perusahaan ali-baba. Di depan ormas keagamaan di dalamnya perusahaan yang itu-itu juga," kata dia.
Mulyanto mengaku pesimistis dengan tata kelola tambang ke depan. Terutama, mengenai pihak yang sesungguhnya mengelola badan usaha tambang tersebut. Jangan sampai, usaha tambang yang dikelola oleh ormas keagamaan ternyata penguasaha eks PKP2B atau afiliasinya.
"Termasuk juga jumlah saham sesungguhnya, berapa jumlah saham ormas tersebut secara rill. Apakah benar-benar menjadi saham pengendali atau sekadar nama saja," kata dia.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.
PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam salinan PP 25 Tahun 2024 yang diunggah di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
WIUPK atau wilayah izin usaha pertambangan khusus adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan ayat (2) pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.
Pasal 83A ayat (5) PP itu menyebutkan, badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku,” bunyi Pasal 83A ayat (6) PP 25 Tahun 2024.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden.

