Kadin: Perlu Sinkronisasi Kebijakan Kemendag dan Kemenperin Soal Impor Mobil untuk KMP
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) perlu sinkronisasi, sebelum pemerintah mengimpor 105.000 mobil pikap untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP).
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin (WKU) Bidang Industri Kadin Indonesia Saleh Husin, kebijakan impor kendaraan bermotor yang berada di bawah kewenangan Kemendag, perlu diselaraskan dengan mandat industrialisasi yang diemban Kemenperin.
Mengingat secara regulasi, kendaraan bermotor memang termasuk barang bebas impor. Dalam kerangka Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), mobil tidak masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas).
Karena itu, impor mobil tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) maupun rekomendasi teknis tambahan. Importir cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), serta memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis.
“Hal itu mengartikan, dari sisi administrasi perdagangan, impor mobil dalam jumlah besar tetap diperbolehkan,” tulis Saleh dalam keterangan resminya, Minggu (22/2/2026).
Namun di sisi lain, Kemenperin memiliki mandat memperkuat industri otomotif nasional sebagai sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Pemerintah selama ini mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memberikan insentif bagi produksi kendaraan rendah emisi, serta membangun ekosistem industri komponen dalam negeri.
Kapasitas produksi pikap nasional bahkan disebut-sebut mencapai ratusan ribu unit per tahun dengan TKDN rata-rata di atas 40%.
Dalam konteks program KMP, Saleh menyebut bahwa perbedaan pendekatan ini menjadi sorotan. Secara hukum, impor kendaraan operasional memang sah dan tidak melanggar ketentuan.
“Namun secara kebijakan industri, pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri,” tuturnya.
Baca Juga
Mendag: Impor Mobil Niaga Bebas, Tidak Wajib Persetujuan Impor
Sinkronisasi kedua kementerian pun menjadi krusial agar agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun industri dalam negeri tidak tergerus oleh kebijakan yang terlalu longgar di sektor perdagangan.
Pada saat yang sama, delapan agenda prioritas Prabowo menekankan pentingnya melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya nasional. Semangat kebijakan ini adalah pembangunan ekonomi yang harus bertumpu pada penguatan kapasitas produksi nasional, bukan memperbesar ketergantungan impor.
“Karena itu kebijakan perdagangan tidak boleh berdiri sendiri. Pemerintah memiliki ruang regulasi untuk mengatur skema yang lebih mendukung industri domestik,” sambung mantan Menteri Perindustrian RI Periode 2014-2016 itu.
Regulasi dimaksud, seperti prioritas kendaraan yang memiliki TKDN tinggi, skema perakitan dalam negeri meliputi completely knocked down (CKD) dan incompletely knocked down (IKD), atau kemitraan manufaktur lokal.
“Impor tetap bisa dilakukan untuk spesifikasi yang belum tersedia, tetapi desain kebijakan harus memastikan industri nasional ikut bergerak,” tandas Saleh.
Pemerintah juga disarankan menggunakan instrumen fiskal dan pengadaan untuk mendorong partisipasi pabrikan dalam negeri tanpa harus melanggar prinsip perdagangan terbuka.
Dengan cara itu, kata Saleh, program Kopdes Merah Putih bukan hanya memperkuat logistik desa, tetapi sekaligus menjadi stimulus bagi industri otomotif nasional.
“Sinkronisasi antara Kemendag dan Kemenperin menjadi ujian awal konsistensi pemerintah dalam menjalankan visi industrialisasi,” tegas Saleh.
Dia menyimpulkan pembangunan desa dan penguatan koperasi semestinya menjadi penggerak industri dalam negeri, bukan sebaliknya. Kebijakan yang terintegrasi akan memastikan agenda hilirisasi dan kemandirian ekonomi berjalan seiring, sesuai arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga
Gaikindo: Pabrikan Otomotif Indonesia Sanggup Penuhi Kebutuhan 105 Ribu Mobil Koperasi Merah Putih

