KKP Larang Keras Ikan Berformalin di Pasaran
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang keras penggunaan formalin pada produk perikanan. KKP bahkan tidak segan bakal menarik produk tersebut dari peredaran jika kedapatan mengandung formalin.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP Ishartini mengatakan, kasus produk perikanan yang menggunakan formalin telah ditemukan di wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga
Nelayan Tapanuli Tengah Manfaatkan Listrik dari SPLU di Pelelangan Ikan
“Memang apabila ini ditemukan, pernah terjadi di suatu tempat di Jawa Tengah, kami komunikasi, koordinasi dengan pemda sebagai penanggung jawab dari pasar tradisional. Produk itu ditarik dan tidak boleh lagi diperdagangkan. Bahkan salah satu pasar di Jawa Tengah sekarang menutup penjualan gerai, waktu itu ikan teri," ungkap Ishartini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ishartini menegaskan bahwa setiap temuan produk berformalin akan langsung ditindak dengan penarikan produk. Selain itu, peningkatan pengawasan juga diterapkan agar pengelola pasar lebih disiplin dalam menerima serta menjual produk ikan untuk konsumsi masyarakat.
"Jadi, tindakan tegasnya seperti itu. produk harus langsung ditarik dan kemudian kita komunikasikan dengan pengelola tempat untuk lebih disiplin dalam menerima atau menjual produk-produk ikan yang dikonsumsi," tegas dia.
Ishartini menyampaikan, sejak menjelang Ramadan hingga sekarang, Badan Mutu terus melakukan pengawasan dan keamanan hasil perikanan. Adapun lokasi-lokasi yang dilakukan pengawasan mutu, yaitu sentra budidaya, pelabuhan perikanan, tempat pendaratan ikan, tempat suplier, pasar tradisional dan pasar modern.
“Kita membuat kriteria lokasi yang khusus untuk bulan Ramadan ini di daerah-daerah tujuan mudik, kemudian di mana tingkat konsumsinya tinggi, di sentra produksi daerah wisata. Sinergi kami lakukan bersama teman-teman dari BPOM provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, hingga dengan UPTD (unit pelaksana teknis daerah),” sebut Ishartini.
Baca Juga
Pemerintah Pastikan Stok dan Harga Ikan Aman Saat Ramadan dan Lebaran
Lebih lanjut dia menyampaikan, berdasarkan hasil pengecekan KKP menjelang Ramadan tidak ditemukan ikan yang mengandung formalin. Ishartini menyatakan bahwa KKP secara rutin melakukan sosialisasi kepada pedagang dan pemasok agar tidak lagi menggunakan bahan berbahaya tersebut.
“Hasil yang kemarin sudah dilakukan di beberapa UPT, monitoring mutu ini dilakukan di TPI (tempat pelelangan ikan), di pasar-pasar modern, pasar tradisional, mengambil sampel dan menguji ikan segar, kemudian hasilnya menunjukkan bahwa ikan-ikan yang dijual di sana dalam kondisi aman untuk dikonsumsi,” ucap Ishartini.

