Pemerintah Tarik Peredaran Minyakita yang Takarannya 'Disunat' di Pasaran
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menindaklanjuti dugaan kecurangan takaran pada minyak goreng kemasan, yakni Minyakita. Ia memastikan, produk yang dicurangi oleh produsen tersebut sudah ditarik dari pasar.
Pengawasan dan penindakan ini dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan melibatkan jajaran aparat dari kepolisian. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya kerugian masyarakat, dan melindungi konsumen.
"Minyakita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik," ucap Mendag Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2025).
Bahkan, saat ini Kemendag dan Kepolisian sedang menelusuri produsen Minyakita sebagai bagian tindak lanjut aduan yang diterima dari masyarakat. Pada 7 Maret 2025, Kemendag mendapati pelanggaran yang dilakukan PT AEGA yang berlokasi di
Depok.
Baca Juga
Satgas Pangan Polri Usut Temuan Minyakita Dijual Tak Sesuai Takaran
Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya di lapangan.
"Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya," terangnya.
Sebelumnya, Kemendag juga telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025, yakni kecurangan dilakukan PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang. Pemerintah telah menindak kecurangan yang dilakukan tersebut, dan perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.
"Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,”ungkap Mendag Busan.

