Positif Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Tarik Roti Okko dari Peredaran
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengumumkan hasil pengujian dari roti Aoka dan Okko yang diduga mengandung zat berbahaya natrium dehidroasetat atau sodium dehidroasetat (SDHA).
Seperti diketahui, roti Aoka dari PT Indonesia Bakery Family dan Okko dari PT Abadi Rasa Food menjadi sorotan publik lantaran daya tahannya jauh lebih lama dibandingkan dengan produk roti pada umumnya. Roti tersebut tak berjamur setelah berbulan-bulan, bahkan setahun setelah diproduksi berdasarkan pengalaman beberapa orang yang dibagikan di media sosial.
BPOM menyatakan telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian pada 28 Juni 2024. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.
Baca Juga
BPOM Tidak Menemukan Unsur Natrium Dehidroasetat di Roti Aoka
"Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," tulis BPOM dalam penjelasan publiknya, dikutip Rabu (24/7/2024).
Kemudian, BPOM juga melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran.
Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Baca Juga
Bos Pengusaha Mamin Angkat Bicara soal Isu Kandungan Berbahaya di Roti Aoka
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko," demikian disampaikan BPOM.
BPOM menyatakan terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

