Bos Pengusaha Mamin Angkat Bicara soal Isu Kandungan Berbahaya di Roti Aoka
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minumam Seluruh Indonesia (Gapmmi), Adhi S Lukman memberikan tanggapan terkait kandungan zat pengawet berbahaya Sodium Dehydroacetate yang terkandung pada roti Aoka.
Adhi menyebutkan kasus yang beredar tersebut telah diselidiki oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Oleh sebab itu, ia belum bisa memastikan fakta atau kebenaran tudingan terhadap kandungan roti Aoka.
"Itu kan sudah ditangani oleh BPOM, kita percayakan pada BPOM saja, kita juga baru dapatkan info, BPOM juga rencananya mau klarifikasi hal tersebut," ucap Adhi saat ditemui di Kawasan Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Baca Juga
Gapmmi: Bahan Baku Terigu dan Gula untuk Industri Makanan Minuman Masih Impor 100%
"Selama ini yang didaftarkan ke BPOM sudah memenuhi ketentuan ya, tapi kalau ada temuan baru tentu BPOM yang akan menangani hal tersebut," tambahnya.
Maka dari itu, Adhi berharap agar BPOM dapat bergerak cepat menangani kasus tersebut guna melindungi konsumen dari makanan yang mengandung kandungan berbahaya bila dikonsumsi.
Kalau memang itu benar ada kandungan yang tidak diperbolehkan, tentunya BPOM akan segera melakukan tindakan pengamanan supaya tidak membahayakan konsumen," terang Adhi.
Baca Juga
Laba Industri Makanan dan Minuman Diprediksi Tergerus di Kuartal II-2024, Ini Penjelasan Gapmmi
Diketahui sebelumnya, PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) menegaskan produk roti Aoka yang diproduksinya tidak mengandung bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk rotinya.
Head Legal Kemas Ahmad Yani menjelaskan, produk roti Aoka telah melewati pengujian oleh Badan Obat dan Makanan (BPOM) RI, dan telah mendapatkan izin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk.
"Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan," ungkap Kemas dalam keterangan tertulis belum lama ini.

