Bagikan

Isu Merger dengan Grab Menguat, Bos GOTO Akhirnya Angkat Bicara

Poin Penting

Dirut GOTO belum buka detail rencana merger dengan Grab karena dinilai belum waktunya.
GOTO siap mengikuti arahan pemerintah terkait kebijakan Perpres ojek online.
Pemerintah menunggu proses merger Grab–GOTO sebelum terbitkan Perpres ojol.

JAKARTA, investortrust.id – Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo akhirnya angkat bicara terkait rencana merger dengan Grab Holdings Ltd yang belakangan kembali mencuat ke publik.

Hans menegaskan, pembahasan mengenai merger belum bisa disampaikan saat ini. Ia menyebut masih belum waktunya bagi manajemen untuk membuka informasi lebih jauh kepada publik.

“(Terkait) Merger, next time ya karena masih belum, bukan saatnya,” kata Hans saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, (26/1/2026).

Pernyataan tersebut merespons keterangan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang sebelumnya menyampaikan bahwa penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online masih menunggu proses merger antara Grab Indonesia dan GOTO.

Baca Juga

Mensesneg Ungkap Merger GOTO dan Grab Pengaruhi Perpres Ojol

Menanggapi hal itu, Hans menyatakan GOTO siap mengikuti arahan yang diberikan pemerintah terkait kebijakan tersebut.

“Kami siap mengikuti arahan pemerintah arahannya, akan siap kami ikuti,” ucapnya kepada investortrust.id.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Prasetyo Hadi mengungkapkan proses merger Grab dan GOTO menjadi salah satu faktor yang diperhatikan pemerintah dalam penyusunan Perpres ojek online.

“Perpres Ojol nanti aku cek dulu ya, karena kemarin diminta kepada teman-teman di Danantara untuk mempercepat prosesnya. Proses merger-nya, karena itu mempengaruhi perpres-nya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1/2026).

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024