ESDM Terbitkan Permen Baru tentang PLTS Atap, Ini Poin Krusialnya
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No.2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Pemegang Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Permen baru ini merupakan revisi terhadap Permen ESDM No. 26 tahun 2021. Permen ini mengatur instalasi PLTS Atap baik untuk PLN, maupun Wilayah Usaha non-PLN.
Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Jisman Hutajulu menerangkan, diterbitkannya Permen ESDM No 2 Tahun 2024 ini adalah untuk merespon dinamika perubahan yang ada di masyarakat dan untuk memfasilitasi masukan dari berbagai pihak yang ingin berkontribusi dalam pengembangan PLTS Atap.
“Melalui peraturan terbaru ini, diharapkan dapat meningkatkan perbaikan tata kelola pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk pembangkitan tenaga listrik, khususnya sistem PLTS atap yang digunakan untuk kepentingan sendiri,” kata Jisman di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (5/3/2024).
Hal-hal yang menjadi dasar dan urgensi perlunya dilakukan perubahan pada peraturan ini di antaranya adalah penambahan kapasitas terpasang PLTS Atap belum sesuai dengan target yang ditetapkan, meningkatkan bauran EBT, dan adanya pengaduan masyarakat terkait pembatasan kapasitas PLTS Atap.
Baca Juga
Revisi Permen PLTS Atap, antara Masifikasi dan ‘Grid Defection’
Selain itu, Permen No. 2 Tahun 2024 ini juga dibuat karena belum terpenuhinya tata kelola dan tata waktu persetujuan permohonan PLTS Atap oleh PT PLN, dan adanya tuntutan green product dari konsumen yang harus segera dipenuhi industri secara cepat agar produknya tetap kompetitif di tingkat global.
Sementara itu, poin-poin krusial yang diatur dalam Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 dibandingkan Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 di antaranya adalah mengenai kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100% dari daya terpasang PLN, tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.
“Selanjutnya adalah peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan,” kata Direktur Aneka EBT, Andriah Feby Misna.
Kemudian Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN. Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap
oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme FIFO (First In First Out).
Adapun poin krusial berikutnya adalah biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung Pemegang IUPTLU. Serta Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan dan pengawasan program PLTS Atap.
“Lalu kini tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU,” ujar Feby.
Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Pemegang Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). (Investortrust/Hendry Kurniawan)

