Permen ESDM tentang TKDN Ketenagalistrikan Dinilai Melawan UU dan Korbankan Industri Dalam Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan terbaru Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Dalam beleid tersebut, ketentuan dalam dokumen pengadaan proyek EBT yang didanai dari pinjaman luar negeri kini tak ada lagi kewajiban untuk mencantumkan TKDN atau prosentase kontribusi barang dan jasa yang dipasok oleh perusahaan atau tenaga anak bangsa.
Justru yang diatur adalah ketentuan agar dokumen pengadaan mencantumkan persyaratan bagi produk dalam negeri, serta ketentuan yang memberi ruang yang lebih besar bagi pengadaan barang impor.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar ITS, Mukhtasor menyayangkan sikap pemerintah yang membahayakan tata kelola energi di negara hukum dan hal ini berpotensi melemahkan perekonomian dan daya saing industri nasional yang sudah menurun berkepanjangan.
Baca Juga
"Kalau kita membangun infrastruktur energi dengan dana pinjaman asing, artinya kita harus membayar dengan uang rakyat. Permen ESDM tersebut mendegradasi amanat UU untuk memaksimalkan penyediaan barang dan jasa anak bangsa, itu melawan UU No. 30/2007 tentang Energi. Pasal 9 ayat pertama terkait kewajiban memaksimalkan TKDN. Ayat keduanya, terkait kewajiban pemerintah untuk mendorong kemampuan penyediaan barang dan jasa oleh industri dalam negeri. Jika kemampuan industri dalam negeri tidak dikembangkan, kesempatannya dipersempit, dan jika persyaratan-persyaratan baru bagi TKDN ditambahkan dalam dokumen tender, serta upaya-upaya untuk melapangkan produk impor dibuka semakin lebar, itu adalah alarm tanda bahaya," kata Mukhtasor dalam keterangan tertulis yang diterima investortrust.id, Jumat (16/8/2024).
Lebih lanjut, Anggota Dewan Energi Nasional (2009-2014) tersebut menjelaskan, "Janganlah karena ingin membuka kran impor lalu industri dalam negeri diterlantarkan. Padahal kita sedang menghadapi masalah daya saing industri dalam negeri. Seperti diberitakan bahwa Bappenas telah mengangkat isu serius mengenai kontribusi industri manufaktur terhadap PDB yang menurun, anjlok, dan berdampak pada upaya-upaya mengeluarkan Indonesia dari jebakan middle income trap. Jangan pula karena ingin memenuhi persyaratan asing untuk menumpuk utang tambahan lalu aturan UU mengenai TKDN ini dilanggar. Korbannya adalah industri dalam negeri, khususnya, dan perekonomian pada umumnya."
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyosialisasikan dua kebijakan baru terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada sektor infrastruktur ketenagalistrikan. Kebijakan baru yang disosialisasikan ini adalah Peraturan Menteri ESDM No. 11/2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Keputusuan Menteri ESDM No. 191.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Baca Juga
Kementerian ESDM Sosialisasikan 2 Kebijakan Baru Terkait TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana berharap kebijakan baru ini bisa segera diimplementasikan. Dengan demikian bisa mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
“Kenapa harus ada sosialisasi? Supaya ini bisa dieksekusi, supaya ini ada yang melaksanakan. Salah satu kegagalan dari pemerintah adalah kita punya regulasi, tapi tidak ada yang melaksanakan, itu gagalnya pemerintah dan kita tidak ingin itu terjadi,” kata Dadan Kusdiana dalam acara Sosialisasi Kebijakan Baru soal TKDN Ketenagalistrikan, Senin (12/8/2024).
Dengan diterbitkannya kebijakan baru ini, Kementerian ESDM berharap penggunaan produk dalam negeri dapat lebih optimal. Sebab, TKDN akan berjalan apabila terdapat barang dan jasa yang dipakai dalam suatu proyek.
Baca Juga
“Regulasi ini kalau dibaca di Permen-nya, itu untuk melakukan optimalisasi dari TKDN. Jadi kita ingin TKDN ini berjalan. TKDN ini berjalan kalau ada barang dan jasa yang dipakai. Barang itu dipakai kalau ada proyeknya, kalau ada investasinya di lapangan,” ujar dia.
Disebutkan oleh Dadan bahwa selama ini TKDN dan proyeknya sebetulnya sudah ada, tapi tidak memenuhi regulasi tersebut sehingga proyeknya tidak berjalan. Maka dari itu, dampak terhadap masyarakatnya tidak berjalan, dan manfaat terhadap industrinya juga tidak terjadi.
“Jadi ini mohon semua memahami dengan baik, tidak menggeser isu-isu, karena tujuan kita adalah agar produksi dalam negerinya ini termanfaatkan. Kita pasti akan lindungi yang sudah investasi di dalam negeri untuk produksi-produksi, baik itu komponen, peralatan, termasuk jasa untuk proyek-proyek EBT,” jelas Dadan.
Sebagai informasi, infrastruktur ketenagalistrikan yang dimaksud yaitu terdiri atas pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan; pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan; dan jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk.

