Pemerintah Tunggu Kepatuhan X untuk Buka Blokir Grok
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan platform kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) Grok hingga kini masih diblokir di Indonesia. Pemblokiran dilakukan sambil menunggu kepastian kepatuhan dari X.
Hal tersebut disampaikan Meutya saat rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menyatakan status Grok masih dalam proses evaluasi oleh pemerintah.
“Statusnya masih dalam blokir oleh Kemenkomdigi, menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepada pemerintah,” ujar Meutya.
Evaluasi dilakukan dalam rangka penegakan kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.
Baca Juga
Kemenkomdigi Putus Akses Sementara AI Grok di X, Pemerintah Minta Klarifikasi
Dalam laporan kinerja Kemenkomdigi 2025, Meutya menyampaikan hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 3.805 PSE telah melakukan pendaftaran. Selain itu, pihaknya telah menerbitkan 61 surat peringatan kepada PSE yang belum patuh terhadap kewajiban registrasi dan implementasi Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman).
Dari puluhan surat peringatan tersebut, sebagian besar PSE akhirnya memenuhi kewajiban pendaftaran. Salah satunya adalah perusahaan global OpenAI yang telah resmi terdaftar sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
“Kami masih menunggu satu lagi yang belum melakukan pendaftaran sampai saat ini, yaitu Cloudflare,” kata Meutya.
Ia menegaskan mayoritas PSE global memilih tunduk pada regulasi nasional agar tetap dapat beroperasi di Indonesia.
Sebelumnya, Kemenkomdigi memutus akses sementara Grok di platform X menyusul temuan konten pornografi palsu berbasis kecerdasan buatan. Konten tersebut dinilai berisiko merugikan masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
Baca Juga
Meutya menegaskan kebijakan pemblokiran merupakan bentuk perlindungan negara di ruang digital. Pemerintah memandang praktik pornografi deepfake nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat individu.
Selain pemutusan akses, Kemenkomdigi juga meminta klarifikasi langsung dari pengelola platform X terkait mitigasi risiko penggunaan Grok. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

