Kementerian ESDM Sita 50.000 Ton Batu Bara Tak Bertuan di Kutai Kartanegara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita tumpukan batu bara tak bertuan di sejumlah dermaga bongkar muat barang tambang (jetty) di sepanjang jalur Sungai Mahakam, Kalimantan Timur (Kaltim). Tumpukan batu bara tersebut memiliki berat total sekitar 50.000 ton dan diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Tumpukan atau stockpile batu bara tersebut ditemukan di enam titik lokasi berbeda, tersebar di pelabuhan khusus/jetty batu bara, serta di area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Baca Juga
Pemerintah Tolak Sebut Ada Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel
Temuan ini merupakan hasil operasi pengamanan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 14-15 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menjelaskan bahwa tumpukan batu bara tersebut merupakan kekayaan negara yang rawan hilang, sehingga segera dilakukan pengamanan lapangan oleh tim Ditjen Gakkum ESDM.
"Saat ini stockpile batu bara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/pelang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara," ujar Jeffri di Jakarta, dikutip Rabu (21/1/2026)
Jeffri menambahkan, tahapan selanjutnya adalah dilakukan penelusuran terkait asal usul, sembari dilakukan penilaian terkait kuantitas serta kualitas batu bara tersebut. Proses itu akan melibatkan pihak independen, baik surveyor atau instansi yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
Targetkan Pendapatan Rp 4,1 T, RMK Energy (RMKE) Bidik Volume Pengangkutan Batu Bara 12 Juta Ton
"Setelah seluruh proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor ESDM," ungkap Jeffri.
Dia menegaskan, langkah ini menjadi komitmen pemerintah dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal, sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.

