Realisasi Anggaran Kementerian PKP 2025 Tembus 96%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat realisasi anggaran per 31 Desember 2025 mencapai 96,21% atau Rp 4,54 triliun dari total pagu Rp 5,27 triliun.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel menyatakan, sepanjang 2025 Kementerian PKP memfokuskan kinerja pada penguatan fondasi kebijakan, pembiayaan, serta implementasi program 3 juta rumah sebagai program prioritas nasional.
“Dari sisi pengelolaan anggaran, realisasi Kementerian PKP mencapai Rp 4,54 triliun atau 96,20% dari pagu,” kata dia di kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga
Didyk menyampaikan, capaian realisasi anggaran tersebut didukung kolaborasi berbagai pihak, mulai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga seluruh ekosistem perumahan.
“Ini berkat usaha keras seluruh pihak. Kami didukung berbagai kementerian, pemerintah daerah, dan seluruh ekosistem perumahan. Target kepada bapak menteri 96%, alhamdulillah kita bisa penuhi,” ujar Didyk.
Berdasarkan data Kementerian PKP, realisasi anggaran tersebut ditopang realisasi belanja pegawai sebesar 92,28%, belanja barang 95,18%, dan belanja modal 98,16%.
Selain realisasi anggaran, Kementerian PKP juga mencatat capaian sejumlah program strategis sepanjang 2025. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) alias bedah rumah terealisasi sebanyak 45.073 unit dengan nilai Rp 1,02 triliun, pembangunan rumah susun (rusun) mencapai 2.270 unit (Rp 2,41 triliun), rumah khusus 476 unit (Rp 220,48 miliar), serta dukungan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan sebanyak 2.956 unit (Rp 19,72 miliar).
Baca Juga
Kementerian PKP Buka Peluang Koperasi Desa Terlibat Renovasi 400 Ribu Rumah Tahun Ini
Di sisi kebijakan, Didyk menyebut Kementerian PKP menjalankan sejumlah terobosan untuk mendukung masyarakat. Kementerian PKP juga hadir melalui berbagai terobosan kebijakan, mulai percepatan penerbitan PBG dan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), persetujuan bangunan gedung (PBG) -dulu izin mendirikan bangunan (IMB)- yang dibebaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sampai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).
Didyk menyebut, insentif PPN DTP sektor perumahan akan berlanjut hingga 2026 dan diharapkan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

