Pemerintah Perketat Pembatasan Truk Besar pada Lebaran 2026, Detailnya Diumumkan Bulan Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan kebijakan pembatasan angkutan logistik pada periode Angkutan Lebaran 2026 pada Januari ini. Kebijakan tersebut disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 serta pengalaman Lebaran tahun sebelumnya.
Menurut Dudy, evaluasi diperlukan menyusul kebijakan windowtime pengoperasian angkutan logistik di ruas jalan tol pada masa Nataru 2025/2026 kurang efektif. Volume kendaraan logistik yang tetap tinggi dinilai berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
“Setelah kita evaluasi, sepertinya window time ini kurang efektif, dalam pelaksanaannya kendaraan logistik cukup besar sehingga dikhawatirkan mengganggu kelancaran maupun keselamatan pengguna jalan,” kata Dudy saat konferensi pers penutupan posko pusat Nataru di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan evaluasi tersebut, lanjut Dudy, Kemenhub memutuskan untuk menerapkan pembatasan kendaraan logistik, khususnya kendaraan dengan sumbu tiga ke atas, sebagai langkah pengamanan lalu lintas di periode Angkutan Lebaran (Angleb) 2026 mendatang. “Dengan harapan memberikan rasa aman dan selamat kepada para pengendara yang ada di jalan,” tegas Dudy.
Terkait penerbitan aturan pengoperasian angkutan barang pada Angkuran Lebaran 2026, Dudy memastikan pemerintah akan menetapkan mekanisme pengaturannya setelah melakukan kajian menyeluruh.
“Kita akan melakukan evaluasi dari Nataru saat ini kemudian Lebaran tahun lalu dan kita akan merumuskan. Pada Januari (2026) kita harapkan sudah bisa memberikan keputusan bagaimana mekanisme pengaturan transportasi logistik, khususnya yang ada di jalan,” jelas dia.
Baca Juga
Ada Perpanjangan Diskon Tarif Tol hingga Lebaran? Ini Jawaban BPJT
Dudy menambahkan, pembatasan angkutan barang pada periode Lebaran 2026 harus diterapkan lebih ketat dibandingkan Nataru 2025/2026, seiring meningkatnya volume pergerakan masyarakat.
“Kalau nanti di Lebaran (2026) volumenya akan lebih meningkat, tentunya kita akan lebih strict terhadap pemberlakuan pembatasan (angkutan barang), karena yang paling penting, prioritas utama kita adalah keselamatan,” lugas Dudy.
Ia memastikan pelaku usaha logistik akan dilibatkan dalam pembahasan kebijakan tersebut. Namun, Dudy menekankan, aspek keselamatan perjalanan para pemudik tetap menjadi prioritas utama pemerintah. “Kita akan rembugkan dan kita minta pengusaha juga harus memaklumi bahwa kalau bicara keselamatan, kita tidak bisa mengkuantifikasi nyawa manusia,” tutur Dudy.
Sebelumnya, Kemenhub membatasi operasional angkutan barang pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat.
Adapun, pembatasan operasional angkutan barang melalui jalan tol diberlakukan pada 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00, 23 Desember 2025 – 28 Desember 2025 pukul 00.00 – 24.00, dan 2 Januari 2026 – 4 Januari 2026 pukul 00.00 – 24.00.
Baca Juga
Danantara dan BUMN Kerahkan 1.066 Relawan dan 109 Truk untuk Penanganan Bencana Sumatra
"Pembatasan ini diterapkan di sejumlah ruas tol termasuk Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Tol Jakarta–Tangerang–Merak, Tol Jakarta–Cikampek, Tol Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang, hingga Tol Surabaya–Gempol dan beberapa segmen fungsional," terang Aan.
Untuk jalan non-tol, lanjut Aan, pembatasan berlangsung pada 19–20 Desember 2025 pukul 00.00–22.00, 23–28 Desember 2025 pukul 05.00–22.00, dan 2–4 Januari 2026 pukul 05.00–22.00.
Menurut dia, daerah yang terdampak kebijakan ini meliputi jalur-jalur utama di Sumatra Utara (Sumut), Riau, Jambi, Sumatra Barat (Sumbar), Sumatra Selatan (Sumsel), Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.

