PNBP Penataan Ruang Laut Tembus Rp 775,6 Miliar di 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor penataan ruang laut menembus Rp 775,6 miliar sepanjang 2025. Capaian ini terhitung hingga 22 Desember 2025.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana menyampaikan, capaian tersebut melampaui target PNBP 2025 sekitar Rp 500 miliar dan menunjukkan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam pemanfaatan ruang laut.
Baca Juga
KKP: Rumput Laut Jadi Komoditas Perikanan Paling Diminati Investor
“PNBP dari KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) hingga 22 Desember 2025 mencapai Rp 775,6 miliar atau 155,12% dari target,” kata Kartika dalam konferensi pers "Capaian Kinerja KKP 2025" di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Selain PNBP, KKP juga mencatat kinerja penyelenggaraan penataan ruang laut kewenangan pemerintah pusat yang mencapai 122,23% dari target yang ditetapkan. Sedangkan, penyelenggaraan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kewenangan pemerintah daerah terealisasi 100% sepanjang 2025.
“Kinerja ini mencerminkan efektivitas penyelenggaraan penataan ruang laut sebagai instrumen dari pendukung ekonomi biru,” ujar Kartika.
Baca Juga
Menhub Perintahkan Perhubungan Laut Siaga 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa KKP telah menerbitkan 773 persetujuan KKPRL dari target 600 persetujuan atau mencapai 128,83% sepanjang 2025 ini. Selain itu, KKP juga melakukan 138 kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang laut dari target 60 kegiatan atau mencapai 230%.
“Pengendalian ini penting agar pemanfaatan ruang laut sesuai peruntukan, tidak menimbulkan konflik, dan tetap menjaga fungsi ekologis,” sebut Kartika.

