PNBP dari Pemanfaatan Ruang Laut Melesat 130%
JAKARTA, Investortrust.id - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) mencapai Rp346 miliar,melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp300 miliar atau meningkat 130%.
“PNBP KKPRL merupakan salah satu kontributor terbesar yakni 80% capaian PNBP di Ditjen PKRL. Sampai dengan Oktober 2023 ini sudah mencapai 130% dari target yang ditetapkan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kusdiantoro dalam siaran pers yang diterima Kamis (2/11/2023).
Baca Juga
PNBP Sektor ESDM Tembus Rp 224 Triliun, Terbesar dari Minerba
Dalam kesempatan yang sama Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto mengemukakan tantangan dalam penyelenggaraan KKPRL. Terdapat 5 (lima) isu strategis yang perlu diperhatikan yaitu pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau sangat kecil yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, penataan kawasan pesisir yang semakin terancam degradasi, pemanfaatan wilayah yurisdiksi implementasi ekonomi biru dan ekonomi kelautan serta penataan alur kabel bawah laut.
Menurut Suharyanto, diperlukan penyelarasan antara tata ruang laut dengan tata ruang daratnya. Jika tidak selaras tidak akan tercapai penataan ruang laut yang berkelanjutan.
Baca Juga
“Untuk sampai pada tahap integrasi menuju pembangunan yang berkelanjutan, semua pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk mensinergikan tujuan, kebijakan, strategi dalam proses integrasi struktur ruang dan pola ruang,” kata Suharyanto.

