Kemenkop Jalin Sinergi dengan Lintas K/L: Perkuat Ekosistem Usaha Rakyat Lewat Koperasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjalin kerja sama dengan Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Transmigrasi dan BPJS Kesehatan membangun ekosistem usaha rakyat yang terintegrasi dan berdaya saing.
Kerja sama tersebut diwujudkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Bersama, sebagai wujud komitmen memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga (K/L) dalam pembangunan koperasi dan ekonomi rakyat.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, tahun depan menjadi target penting dengan rencana pembangunan dan pengembangan 80 ribu Koperasi Merah Putih yang dilengkapi dengan sarana pendukung seperti gerai dan pelatihan pengurus.
"Kami berharap koperasi desa ini dapat menjadi wadah utama dalam menampung dan memasarkan produk-produk UMKM secara modern dan terorganisir, melalui kerja sama lintas Kementerian/Lembaga,” kata dia dalam acara penandatanganan MoU tersebut di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Hadir dalam kesempatan yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Mendikristisaintek Brian Yuliarto, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, serta Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah.
Ruang Lingkup Nota Kesepahaman
Secara rinci, MoU tersebut memiliki ruang lingkup yakni, kerja sama dengan Kementerian UMKM difokuskan pada pembinaan dan pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), kelembagaan koperasi, UMKM, dan kewirausahaan.
Selain itu, sinergi ini juga mencakup penguatan dan pengembangan usaha serta berbagi pakai data dan informasi.
Baca Juga
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, Koperasi Merah Putih dapat berperan sebagai agregator bagi UMKM di daerah-daerah.
"Koperasi bisa menjadi agregasi untuk UMKM yang ada di daerahnya. Kami dorong penguatan usaha menengah yang akan mengklastering di setiap daerah, terutama melalui koperasi desa merah," kata dia.
Kemudian MoU dengan Kemendiktisaintek meliputi, kerja sama pemanfaatan riset, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan koperasi, peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan, serta penguatan literasi dan diseminasi informasi perkoperasian.
“Kemendiktisaintek juga mendorong pembentukan koperasi mahasiswa di universitas sebagai contoh bagi koperasi lainnya di daerah, sehingga menjadi kekuatan ekonomi baru,” kata Mendikristisaintek Brian Yuliarto.
Sementara itu, dengan Kemenhut penekanan kerja sama diarahkan pada penguatan kelembagaan, usaha, dan kapasitas SDM koperasi sektor kehutanan. Termasuk di dalamnya fasilitasi sarana prasarana serta penguatan jejaring usaha agar koperasi dapat memberikan nilai tambah ekonomi, sekaligus menjaga kelestarian hutan tanpa merusaknya.
Baca Juga
Menkop Ferry Usulkan RUU Koperasi Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional
Menhut Raja Juli menyatakan, saat ini telah mengalokasikan 8,3 juta hektare lahan untuk masyarakat dalam bentuk perhutanan sosial. “Lahan tersebut telah diberikan kepada sekitar 1,4 juta kepala keluarga yang membentuk 15.000 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS),” jelasnya.
Selanjutnya, kerja sama dengan Kementerian Transmigrasi menitikberatkan pada penguatan koperasi di kawasan transmigrasi. Mulai dari integrasi data, sinkronisasi kebijakan dan program, pembentukan serta penguatan kelembagaan koperasi, hingga pengembangan kemitraan dan peningkatan kapasitas SDM.
Wamen Transmigrasi Viva mengungkapkan pentingnya pengembangan koperasi di kawasan transmigrasi, yang telah membentuk 1.560 badan usaha dan 466 perkampungan transmigrasi di 116 kabupaten/kota serta tiga provinsi.
“Melalui koperasi, diharapkan dapat meningkatkan pergerakan ekonomi dan sosial di kawasan transmigrasi,” katanya.
Kerja sama juga dilakukan dengan BPJS Kesehatan, yang berfokus pada pertukaran data dan informasi, peningkatan literasi serta sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peningkatan kepesertaan aktif insan koperasi, dan mendorong koperasi menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan Program JKN.
Kerja sama ini juga mendukung pengembangan Koperasi Merah Putih, khususnya dalam pemanfaatan gerai layanan kesehatan seperti apotek dan klinik koperasi agar terintegrasi dan berpartisipasi dalam ekosistem layanan JKN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama ini juga bertujuan mengaktifkan kembali program apotek hidup dan memberikan jaminan sosial bagi para pelaku Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia,” kata Ali Gufron.

