Mitigasi Bencana, Dedi Mulyadi Hentikan Sementara Izin Perumahan Sejabar
Poin Penting
|
SERANG, investortrust.id — Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang sebelumnya hanya diterapkan di kawasan Bandung Raya menjadi berlaku di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, Dedi menyampaikan, potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, tidak hanya terjadi di Bandung Raya, melainkan hampir merata di seluruh daerah di Jawa Barat. Kondisi tersebut memerlukan langkah mitigasi yang lebih komprehensif guna mencegah bencana lanjutan maupun berulang.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi, berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis surat edaran tersebut, dikutip Selasa (16/12/2025).
Baca Juga
Belajar dari Bencana Sumatra, Prabowo Tegaskan Negara Jangan Kalah oleh Kepentingan Korporasi
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Jabar menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing pemerintah kabupaten/kota memiliki hasil kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW). Penghentian sementara tersebut berlaku sampai tersusunnya kajian risiko bencana di tingkat kabupaten/kota dan/atau dilakukannya penyesuaian kembali RTRW setempat, sebagaimana tercantum dalam poin pertama surat edaran.
Selain itu, pemkab dan pemkot di Jabar diminta melakukan peninjauan ulang lokasi pembangunan di kawasan rawan bencana, termasuk daerah rawan longsor dan banjir, kawasan persawahan dan perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi lingkungan strategis, seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan hutan.
Pengawasan pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat. Seluruh kegiatan pembangunan diwajibkan sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta memenuhi ketentuan teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) -dulu IMB-. Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten guna memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen teknis PBG yang telah disetujui.
Baca Juga
Ditantang Dedi Mulyadi Soal Simpanan Pemda di BPD, Menkeu Purbaya: Tanya Saja ke Bank Sentral
“Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki PBG serta melaksanakan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen teknis PBG,” bunyi surat edaran itu dalam poin keempat dan kelima.
Kebijakan ini juga memuat kewajiban pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang terdampak, termasuk kewajiban bagi pengembang perumahan untuk melakukan penanaman serta pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.

