Kenapa Indonesia Susah Capai Target Panas Bumi? Jawabannya Bukan Cuma Dana
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Industri panas bumi memegang peran penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi dan energi nasional. Pengembangan sumber daya ini berpotensi memberikan manfaat pada aspek fiskal, moneter, dan stabilitas makroekonomi, sehingga menjadi salah satu pilar strategi energi bersih Indonesia.
Target tersebut menjadi semakin relevan karena pemerintah menempatkan pembangkit energi baru dan terbarukan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 sebagai sumber pertumbuhan utama kapasitas kelistrikan nasional. Dokumen RUPTL mencatat lebih dari separuh tambahan kapasitas pembangkit hingga 2034 berasal dari energi baru dan energi terbarukan (EBET).
Selama periode tersebut, pembangkit EBET ditargetkan berkontribusi sekitar 51% atau 27,4 gigawatt hingga 61,3% atau 42,6 gigawatt dari total tambahan kapasitas nasional. Pemerintah juga menetapkan target penambahan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 5,2 gigawatt.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan realisasi target tersebut tidak mudah dicapai mengingat capaian historis pengembangan panas bumi masih terbatas. “Berdasarkan data, selama 2017-2023 kapasitas terpasang panas bumi hanya meningkat sekitar 789,21 MW,” ujar Komaidi pada Rabu (10/12/2025).
Sejak mulai diusahakan pada 1980-an hingga akhir 2023, total kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Indonesia dilaporkan baru mencapai 2.597,51 MW. Angka itu setara dengan sekitar 10,3% dari total potensi sumber daya yang dimiliki Indonesia.
Menurut Komaidi, sejumlah risiko masih membayangi pengembangan panas bumi. Risiko yang paling sering ditemui mencakup kegagalan eksplorasi, tantangan finansial akibat struktur pasar dan tata waktu yang tidak sinkron, hambatan regulasi, kebutuhan modal awal yang besar, durasi pengembangan yang panjang, serta lokasi sumber daya yang umumnya berada di daerah terpencil.
Baca Juga
Menuju 1 GW, Pertamina Geothermal (PGEO) Resmikan Operasi Penuh PLTP Lumut Balai Unit 2
Ia menilai penyempurnaan kebijakan menjadi krusial untuk memperkuat iklim investasi. Penyederhanaan serta pemberian kepastian perizinan proyek PLTP perlu dilakukan agar proses pengembangan berjalan lebih cepat dan efisien. Pemerintah juga dinilai perlu memperkuat sinergi antar-kementerian dan lembaga sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Pada saat yang sama, pasar listrik nasional yang bersifat monopsoni—karena hanya mengandalkan satu pembeli tunggal—membuat pengembang sangat bergantung pada kecepatan penandatanganan perjanjian jual beli listrik (PJBL) dan perjanjian jual beli uap (PJBU). Ketidakpastian waktu proses tersebut kerap menjadi hambatan investasi.
Untuk mempercepat PJBL dan PJBU, Komaidi menilai negosiasi tarif sebaiknya difokuskan pada harga dasar dan eskalasi yang berlaku selama masa kontrak. Penyederhanaan tersebut diharapkan mampu mengatasi persoalan dalam ketentuan pembelian listrik yang diatur dalam Perpres 112/2022.
Ia menambahkan bahwa penerapan skema feed-in tariff dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan kepastian harga sekaligus meningkatkan daya tarik investasi. Kebijakan tersebut dapat diwujudkan melalui revisi atau penguatan terhadap Perpres 112/2022.
Komaidi mencontohkan keberhasilan Filipina dalam mengembangkan panas bumi. Negara tersebut mampu menciptakan kerangka regulasi yang kondusif, termasuk pemberian koneksi dan distribusi penuh oleh perusahaan transmisi nasional Transco terhadap transaksi listrik panas bumi. Pemerintah Filipina juga memberikan insentif berupa pengurangan porsi pendapatan pemerintah, insentif fiskal, penyediaan data eksplorasi bagi swasta, serta identifikasi wilayah potensial untuk pengembangan.
Baca Juga
PLTP Kamojang PGE (PGEO) Salurkan 1,326 GWh Listrik hingga Kuartal III 2025
Contoh lainnya datang dari Turki yang berhasil meningkatkan kapasitas PLTP sekitar 328,23% selama 2014-2024. Kapasitas negara itu melonjak dari 405 MW pada 2014 menjadi 1.734 MW pada 2024 berkat penyempurnaan regulasi dan implementasi Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan. Kebijakan tersebut memberikan sejumlah fasilitas seperti penerapan feed-in tariff, percepatan perizinan, insentif fiskal, serta jaminan kompensasi bagi investor yang mengalami kerugian akibat kebijakan pemerintah.
Keberhasilan Filipina dan Turki menunjukkan bahwa kerangka regulasi yang konsisten, kepastian pasar, serta insentif yang tepat dapat menjadi faktor penentu dalam mempercepat pengembangan panas bumi. Indonesia, dengan potensi sumber daya salah satu yang terbesar di dunia, dinilai dapat mencapai target ambisiusnya jika mampu mempercepat reformasi kebijakan dan meningkatkan daya tarik investasi sektor ini.

