Proyek Infrastruktur Smart City dengan Skema KPBU Capai Rp 300 Triliun
TANGERANG, investortrust.id - Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam mendukung transformasi menuju ‘Smart City’ di Indonesiatelah berhasil menggerakkan dana swasta sebesar Rp300 triliun ke sektor infrastruktur dalam 10 tahun terakhir.
Hal itu dikatakan Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Brahmantio Isdijoso dalam Forum Smart City Nasional di Tangerang, Kamis (7/12/2023).
“Kami mencatat, dalam 10 tahun terakhir skema KPBU ini didorong oleh Kementerian dan lembaga terkait, berhasil memobilisasi Rp300 triliun dana swasta masuk ke infrastruktur. Artinya KPBU bukan sekadar teori, ini sudah praktis,” papar Brahmantio.
Brahmantio menjelaskan, KPBU tidak masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana yang diperoleh oleh pihak swasta melalui KPBU langsung digunakan untuk konstruksi dan operasi proyek.
Baca Juga
Menko Airlangga: Pemerintah Fokus Penguatan Infrastruktur Transportasi dan Digital
“Terkait angka Rp300 triliun tadi, apakah KPBU masuk APBD? Jawabannya tidak. Jadi, uang yang diperoleh swasta berdasarkan perjanjian langsung dipakai untuk melakukan konstruksi dan operasi (proyek), kalau sudah selesai proyeknya, uangnya akan di transfer kepada pihak Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK),” jelasnya.
Salah satu proyek di tingkat wilayah yang memperlihatkan hasil positif adalah penerangan jalan umum (PJU). Sedangkan di tingkat nasional adalah penguatan jaringan melalui proyek Palapa Ring dan satelit SATRIA.
“Yang sudah kelihatan (proyeknya) adalah penerangan jalan umum (PJU) itu ada di Kabupaten Madiun dan Lombok Barat, kemudian yang di level nasional adalah penguatan jaringan (telekomunikasi) melalui proyek Palapa Ring, dan ada juga proyek satelit SATRIA,” kata Brahmantio.
Penting untuk dicatat, KPBU bukan tentang pengadaan barang dan jasa, melainkan pengadaan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, mekanisme standar pengadaan tidak dapat diterapkan secara langsung di skema KPBU.
Baca Juga
Menko Airlangga Ungkap Pentingnya Keberlanjutan Infrastruktur Strategis bagi Pemerataan Pembangunan
Brahmantio menekankan pentingnya prinsip alokasi risiko dalam KPBU untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi pihak swasta yang berinvestasi. Hal ini menjadi salah satu alasan Kementerian Keuangan membentuk PT PII (Penjamin Infrastruktur Indonesia).
“Perlu diingat di dalam KPBU ada namanya prinsip alokasi risiko, terutama untuk memastikan agar teman-teman yang menyediakan pembiayaan merasa nyaman dan aman dalam melakukan investasi,” lugasnya. (CR-3)

