Kemenkeu Fasilitasi Pembangunan 4 Proyek SPAM dengan Skema KPBU Rp 4,6 Triliun
SEMARANG, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memfasilitasi pembangunan empat proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan skema KPBU senilai Rp 4,6 triliun, hingga awal Juli 2024.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan, keempat proyek tersebut yaitu: SPAM Regional Umbulan di Jawa Timur, SPAM Kota Bandar Lampung, SPAM Semarang Barat, dan SPAM Kota Pekanbaru.
"Total nilai investasi proyek tersebut sekitar Rp 4,6 triliun yang ditargetkan dapat berkontribusi menambah capaian sambungan rumah dengan total 500.000 SR (sambungan rumah)," kata Ubaidi di Kantor Perumda Air Minum Tirta Moedal Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga
Kemenkeu Ungkap Infrastruktur Layanan Air Minum Butuh Investasi Rp 123,5 Triliun
Ubaidi menambahkan, keempat Proyek KPBU SPAM tersebut mendapatkan dukungan pemerintah secara penuh. Adapun dukungan yang disiapkan dan ditransaksikan dengan menggunakan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi (Project Development Facility/PDF) dengan sebesar Rp 115,6 miliar.
Kemudian, menurut Ubaidi, keempat proyek itu juga mendapatkan fasilitas penjaminan pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dan mendapatkan fasilitas dana dukungan kelayakan (Viability Gap Fund/VGF) sebesar Rp 1,19 triliun untuk tiga proyek SPAM.
"Saat ini keempat proyek tersebut telah beroperasi melayani penyediaan air minum ke masyarakat," imbuhnya.
Sebagai informasi, KPBU merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur jangka panjang yang melibatkan transfer risiko dari pemerintah kepada badan usaha serta penyediaan insentif berdasarkan kinerja badan usaha.
Dalam skema ini, pihak badan usaha umumnya bertanggung jawab atas desain, pembiayaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur selama masa kerja sama, dan pada akhir periode, aset tersebut akan diserahkan kembali kepada pemerintah.
Baca Juga
Telkom (TLKM) Pastikan Kesiapan Layanan Telekomunikasi Jelang HUT ke-79 RI di IKN
Dalam sektor SPAM, struktur KPBU melibatkan PDAM sebagai PJPK, Badan Usaha Pelaksana (BUP), Kemenkeu sebagai penyedia dukungan fiskal, Kementerian PUPR untuk dukungan teknis, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebagai penjamin, serta sponsor dan pemberi pinjaman.
BUP bertugas mendesain, membiayai, membangun, mengoperasikan, dan memelihara aset SPAM. Air yang diproduksi oleh BUP akan dijual kepada PDAM yang kemudian menjualnya kepada masyarakat.

