KBLI 2025 Jadi Kunci Layanan Perizinan Berusaha Lewat Sistem OSS
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dinilai menjadi panduan penting bagi seluruh pelaku usaha dan bisnis, khususnya terkait dengan layanan Perizinan Berusaha dan penetapan Bidang Usaha Investasi.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan kode yang menggambarkan pengelompokan lapangan usaha dan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk atau output baik berupa barang maupun jasa yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Penyusunan KBLI mengikuti standar internasional yaitu International Standard Industrial Classification (ISIC) yang dirilis oleh United Nations of Statistical Division (UNSD). ISIC telah direvisi beberapa kali, terakhir dengan versi terbaru ISIC Revision 5 yang dirilis tahun 2024. KBLI merupakan adaptasi ISIC untuk konteks nasional guna memastikan keterbandingan data nasional dengan standar internasional. Penyempurnaan KBLI dilakukan setiap 5 tahun sekali, merujuk pada Rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC). KBLI yang terakhir diterbitkan oleh BPS adalah KBLI 2020 (Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020).
“KBLI perlu terus dilakukan penyempurnaan sesuai rekomendasi CEISC, agar tetap relevan dan responsif terhadap dinamika perubahan dan kebutuhan zaman,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara Diseminasi Penyempurnaan dan Pemanfaatan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang berlangsung secara hybrid, Jumat (5/12/2025).
Baca Juga
Dapat Angin Segar, Kopdes Merah Putih Kini Lebih Mudah Urus NIB dan KBLI
Dalam acara tersebut, terungkap beberapa pertimbangan perlunya penyempurnaan KBLI di antaranya dinamika ekonomi global, sehingga muncul sektor usaha baru yang belum tercakup dalam KBLI 2020. Persoalan transformasi teknologi digital, pengembangan AI, monetisasi media sosial termasuk hadirnya aset kripto juga menjadi salah satu pertimbangan pentingnya penyempurnaan.
Selanjutnya Sesmenko Susi menyebut perubahan model bisnis, seperti konsep Factoryless Goods Producers (FGP) dan Isu lingkungan akibat perubahan iklim, seperti halnya aktivitas Carbon Capture Storage (CCS) juga menjadi pertimbangan.
BPS telah menyelesaikan penyusunan KBLI 2025 dan sedang finalisasi Peraturan BPS yang mengatur KBLI 2025. KBLI 2025 juga akan menjadi dasar dan referensi utama dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
“KBLI 2025 merupakan informasi kunci bagi seluruh dunia usaha khususnya terkait layanan Perizinan Berusaha melalui OSS dan menentukan Daftar Prioritas Investasi. Juga bagi Pemerintah Pusat dan Daerah khususnya dalam penetapan golongan atau kelompok sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya dalam memberikan layanan perizinan dan investasi,” jelas Sesmenko Susiwijono.
Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Perekonomian Sekretariat Dukungan Kabinet Satya Bhakti Parikesit juga mengingatkan kembali bahwa KBLI merupakan kode kunci dalam perizinan berusaha di Indonesia sesuai ketentuan dalam PP 28/2025, oleh karena itu seluruh pelaku usaha harus memahaminya. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno memberikan pemaparan lengkap mengenai KBLI Sebagai Kode Referensi dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dan menjelaskan Struktur KBLI dan Pengaplikasiannya Dalam PBBR serta dinamika dan dampak Perubahan KBLI di Rezim Perizinan PBBR.
Pada sesi utama, BPS diwakili Direktur Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei Kadarmanto, yang selama ini menangani dan bertanggung jawab dalam perumusan KBLI 2025. Dalam kesempatan tersebut menjelaskan mengenai pengertian KBLI sesuai ISIC yang diterbitkan UNSD, dan KBLI 2025 yang telah mulai disusun sejak awal 2025. Juga dijelaskan struktur KBLI 2025 yang terdiri dari 1.558 KBLI 5 Digit, perbandingan KBLI 2020–KBLI 2025, serta pokok-pokok perubahan di 22 Kategori (Kategori A s.d V).

