Kabar Gembira bagi Pengusaha! Izin Usaha Jadi Lebih Mudah dengan KBLI 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai implementasi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Langkah ini diambil untuk memperkuat integrasi sistem perizinan nasional serta memastikan akurasi klasifikasi usaha dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
SEB tersebut ditandatangani oleh tiga pimpinan instansi kunci, yakni Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti pada Sabtu (28/3/2026).
Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani, menyatakan bahwa KBLI 2025 merupakan fondasi penting agar sistem perizinan tetap responsif terhadap dinamika sektor usaha. Dengan klasifikasi yang lebih mutakhir, pelaku usaha diharapkan mendapat kepastian hukum yang lebih kuat serta kemudahan dalam proses birokrasi.
"Penyesuaian KBLI 2025 ini menjadi fondasi penting dalam memastikan sistem perizinan berusaha berbasis risiko berjalan lebih akurat, terintegrasi, dan responsif terhadap perkembangan sektor usaha," ujar Rosan dalam keterangan resminya.
Baca Juga
KBLI 2025 Jadi Kunci Layanan Perizinan Berusaha Lewat Sistem OSS
SEB ini ditujukan sebagai pedoman teknis bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Otorita IKN, hingga notaris dan pelaku usaha di seluruh Indonesia dalam mengoperasikan sistem digital seperti OSS dan sistem AHU. Hingga saat ini, sistem OSS sendiri telah mencatat lebih dari 15,7 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan.
Aturan Transisi bagi Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin sebelum aturan ini terbit, pemerintah memberikan jaminan kepastian:
- * Izin Eksisting Tetap Berlaku: Persyaratan Dasar (PD), Perizinan Berusaha (PB), dan PB UMKU yang sudah terverifikasi dinyatakan tetap berlaku.
- * Penyesuaian Otomatis: Jika perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik tanpa mengubah substansi kegiatan usaha, sistem OSS dan Ditjen AHU akan melakukan penyesuaian secara otomatis.
- * Penyesuaian Mandiri: Pelaku usaha wajib melakukan penyesuaian KBLI 2025 dalam Anggaran Dasar secara mandiri jika terdapat aksi korporasi yang mengubah maksud, tujuan, serta kegiatan usaha.
Tingkatkan Daya Saing Nasional
Implementasi KBLI 2025 merupakan tindak lanjut dari Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang mencabut aturan lama tahun 2020. Seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, kini diwajibkan melakukan penyesuaian layanan untuk mendukung integrasi data usaha.
"Sinergi ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing Indonesia," pungkas Rosan.
Pemerintah menjamin bahwa selama masa transisi ini, layanan perizinan tetap berjalan normal tanpa gangguan bagi pelaku usaha.

