Scam Bikin Tekor Rp 7 Triliun dalam Setahun, Kemenkomdigi Ungkap Biang Keroknya!
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyatakan kejahatan scam atau penipuan digital telah mengakibatkan kerugian hingga Rp 7 triliun dalam setahun terakhir. Kemenkomdigi pun mengungkap aktor utama maraknya kejahatan scam di Indonesia. Salah satunya, tingginya peredaran nomor telepon baru yang tidak terverifikasi identitasnya.
Dirjen Ekosistem Digital Kemenkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menyebut, setiap hari ada sekitar 500.000 hingga 1 juta aktivasi nomor baru. Bahkan, jumlah ini jauh di atas standar negara lain sehingga jadi celah besar penipuan digital.
Baca Juga
Kasus “Scam” Keuangan Indonesia Tertinggi di Dunia, OJK: Sudah Sangat Darurat!
Edwin mengatakan banyak nomor yang beredar tanpa identitas pemilik yang valid sehingga mudah disalahgunakan pelaku kejahatan.
“Ini benar-benar merugikan masyarakat kita karena banyak nomor yang beredar tanpa identitas yang tepat,” ujar Edwin di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Edwin memaparkan data terbaru yang mencatat terdapat 297.008 masyarakat Indonesia menjadi korban online scam sepanjang November 2024 hingga Oktober 2025. Dari jumlah itu, 125.217 korban melapor melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sementara 171.791 korban melapor melalui pelaku usaha jasa keuangan, termasuk perbankan.
“Yang masuk itu melaporkan 125.217 korban melalui IASC. Lalu, 171.791 korban melalui pelaku jasa keuangan, jadi ke bank yang melaporkan,” jelasnya.
Besarnya jumlah kasus sejalan dengan nilai kerugian yang fantastis. Menurut Edwin, sektor perbankan telah memblokir 93.819 rekening terkait kasus scam dengan total kerugian mencapai Rp 7 triliun pada periode yang sama.
“Total kerugian Rp 7 triliun dan yang berhasil dikembalikan itu cuma Rp 367 miliar. Jadi kalau duit kita sudah kena scam, probability untuk kembalinya itu berhasil selama ini cuma 5,4%,” imbuhnya.
Selain itu, 22.600 pelanggan jasa telekomunikasi juga dilaporkan sebagai korban scam oleh IASC kepada Kemenkomdigi. Kondisi ini memperlihatkan betapa masif dan seriusnya ancaman penipuan digital di Indonesia.
“Indonesia ini mau tidak mau harus lebih memperketat dalam penjagaan scam ini. Karena ini benar-benar merugikan masyarakat kita,” tegas Edwin.
Tanggung Jawab Operator Seluler
Lebih lanjut, Kemenkomdigi juga telah meminta operator seluler meningkatkan perlindungan terhadap pelanggan dan ikut bertanggung jawab dalam mencegah penyalahgunaan nomor.
“Yang business responsibility daripada operator seluler itu harus kita ajak lah mereka supaya be more responsible terhadap bisnis yang mereka jalankan. Mereka harus protect customer mereka,” ujarnya.
Baca Juga
Indonesia Anti-Scam Centre OJK Terima 299.237 Laporan, Total Kerugian Masyarakat Tembus Rp 7 Triliun
Sebagai langkah pencegahan, Kemenkomdigi tengah menyiapkan pembangunan infrastruktur dan teknologi anti-scam, termasuk pemblokiran nomor masking yang kerap digunakan pelaku untuk menipu masyarakat.
“Jadi untuk melindunginya jangan sampai spam call yang menggunakan nomor masking, nomor-nomor di-masking,” kata Edwin.

