Cegah Kecelakaan, KAI Tambah Personil Jaga di Perlintasan Sebidang Selama Nataru
JAKARTA, investortrust.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menambah personil jaga di perlintasan kereta api selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024. Langkah ini merupakan upaya mencegah terjadinya kecelakaan, utamanya di perlintasan sebidang.
EVP Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, risiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang terbilang tinggi, terlebih di malam hari. Apalagi pada saat musim libur Nataru nanti akan ada banyak kendaraan yang melintas.
“Saat Nataru kita menyiapkan penjaga ekstra dari KAI. Kita bayar sendiri semuanya. Untuk mengurangi, memitigasi yang risikonya tinggi. Karena ada perlintasan yang dilewatinya malam hari, biasanya bus-bus yang lewat jalur-jalur, truk juga,” ujar Agus saat ditemui di Stasiun Gambir, Minggu (26/11/2023).
Baca Juga
Disebutkan oleh Agus bahwa hampir di semua wilayah akan ditempatkan penjaga perlintasan ekstra. Misalnya wilayah Jakarta sampai Cikampek, itu ada beberapa titik yang dijaga. Begitupun dari Cikampek sampai Bandung, lalu Bandung sampai Tasik, dan seterusnya.
“Setiap daerah operasi itu mempunyai atau menambahkan petugas penjaga perlintasan ekstra selama Nataru. Itu yang dilakukan KAI. Kita juga selalu lakukan mitigasi, karena yang dirugikan operator sendiri kalau terjadi kecelakaan,” ungkap Agus.
Meski sudah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi kecelakaan, Agus menyampaikan bahwa KAI juga selalu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati di perlintasan yang tidak dijaga karena punya risiko besar. Apalagi korban kecelakaan di perlintasan kereta juga tidak mendapat asuransi.
Baca Juga
3 Capres-cawapres Akan Tandatangani Pakta Integritas Pemilu Damai
KAI sendiri sebetulnya sudah menutup banyak perlintasan sebidang untuk menghindari terjadinya kecelakaan karena dinilai berbahaya. Meski begitu, Agus menjelaskan bahwa KAI tidak bisa bertindak sendiri dalam mengambil keputusan menutup perlintasan sebidang.
“Kalau perlintasan yang tidak dijaga atau perlintasan liar, ini harus duduk bareng antara pemangku kepentingan. Kita kembalikan saja ke regulasinya, kalau perlintasan itu tidak boleh sebidang. Dan itu diatur juga kewenangan masing-masing, jika itu di jalan pemerintah daerah, itu kewenangan dari pemerintah daerah. Jika itu di Provinsi, maka kewenangan Pemerintah Provinsi,” paparnya. (CR-8)

