Usulkan Impor Gas dari AS untuk Industri Lokal, Kemenperin: Bisa Turunkan Tarif Resiprokal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan untuk melakukan importasi gas bumi industri dari Amerika Serikat (AS). Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan pasokan gas yang digunakan industri manufaktur sebagai sumber energi dan juga bahan baku.
Selain itu, menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Sri Bimo Pratomo, importasi gas dari AS dapat dijadikan sebagai timbal balik untuk menurunkan tarif impor resiprokal yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump kepada Indonesia sebesar 19%.
"Usulan Kemenperin kalau bisa kita impor dari Amerika, tentu nanti akan dapat timbal balik, mungkin dari 19% ini bisa diturunkan lagi tarif resiprokal kita ke AS," ucap Bimo pada sebuah diskusi di Kadin Indonesia, Jakarta belum lama ini.
Usulan tersebut dikemukakan karena merujuk pada data harga gas bumi di negeri Paman Sam tersebut lebih murah, yakni sekitar US$ 3,4-3,7 per MMBTU. Sementara itu, di Indonesia sendiri, harga gas di luar harga gas bumi tertentu (HGBT) adalah berkisar US$ 16-17 per MMBTU.
Selain itu, Kemenperin juga mencatat alokasi gas pada 2025 untuk industri itu turun 1,94%, dan turun 0,22% dibandingkan tahun 2025. Kemudian, total realisasi juha hanya mencapai 93,91%, namun menurutnya angka tersebut adalah data keseluruhan, yakni tidak hanya untuk industri, pupuk, tapi juga ekspor dan seluruhnya.
"Kami katakan bahwa kebutuhan gas bumi itu terus meningkat. Tetapi suplay gas itu semakin menurun. Ini fakta yang kita lihat sekarang. Sehingga menurut kami ini sama-sama mungkin pemerintah di sini memerlukan perencanaan yang tepat agar kebutuhan gas di dalam negeri tetap dicukupi," terangnya.
Lebih lanjut, Bimo mengungkapkan, pelaku industri masih harus membeli dengan harga di atas program harga gas bumi tertentu (HBGT), yakni sekitar di atas US$7 per MMBTU. Padahal pemerintah telah menetapkan HGBT untuk tujuh sektor industri sebagaimana tertuang pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 255K Tahun 2024 tentang Pengguna Gas Bumi tertentu dan Harga Gas Bumi tertentu.
"Harga gas bumi yang dibayarkan oleh industri jauh di atas harga gas HGBT," tambah Bimo.

