Industri Pengolahan Kelapa Hadapi Kelangkaan Bahan Baku, Kemenperin Usulkan 3 Kebijakan Ini
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan tiga kebijakan untuk menyelamatkan industri pengolahan kelapa yang tengah menghadapi kelangkaan bahan baku. Pasalnya, jika dibiarkan, kondisi ini akan menyebabkan penurunan produktivitas dan utilitas.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, kebijakan tata kelola kelapa harus segera ditetapkan. Kelangkaan bahan baku telah berdampak pada keberlangsungan aktivitas industri dan pengurangan tenaga kerja.
Baca Juga
IHSG Sepekan Ambrol 3,95% hingga 4 Saham Bank Dibuang Investor Asing Rp 7,65 Triliun
“Pada rapat-rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga, kami mengusulkan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat sebagai solusi jangka pendek (3-6 bulan) guna menstabilkan pasokan domestik,” kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/3/2025).
Kebijakan lain yang diusulkan oleh Kemenperin, antara lain pengenaan Pungutan Ekspor kelapa bulat dan produk turunannya, serta juga penetapan standar harga bahan baku yang remuneratif bagi petani dan industri.
“Langkah mitigasi tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku dan kembali menormalisasi harga kelapa yang telah semakin melambung di dalam negeri,” ungkap Putu.
Tak hanya itu, Putu juga mengungkapkan bahwa Kemenperin mengusulkan agar dana hasil Pungutan Ekspor kelapa dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang manfaatnya dikembalikan kepada petani untuk menjaga kesejahteraan petani.
Baca Juga
Pasar Cermati Sanksi AS pada Iran dan Rencana OPEC+, Harga Minyak Naik Dua Pekan Beruntun
“Bentuk pengembaliannya dalam bentuk program peningkatan produktivitas tanaman kelapa, penguatan kegiatan usaha tani, pemberdayaan usaha pengolahan kelapa rakyat, dan pengembangan ekosistem industri pengolahan kelapa terpadu,” paparnya.
Berikutnya, Kemenperin pun mengajak semua pihak terkait untuk bersinergi dalam mengimplementasikan kebijakan yang memberikan manfaat bagi pelaku industri, petani dan tenaga kerja industri.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan untuk menjamin pelaksanaan kebijakan yang cepat, efektif, dan melakukan evaluasi secara berkala,” pungkas Putu.

