Mendag Bakal Keluarkan Larangan Pengolahan Gula Rafinasi Jadi Gula Konsumsi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyelesaikan kajian untuk memasukkan norma pelarangan peruntukan gula kristal rafinasi (GKR) sebagai bahan baku industri pengolahan gula kristal putih (GKP).
Mendag Budi, poin tersebut nantinya akan menjadi salah satu butir dalam revisi “Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi” juncto “Permendag Nomor 17 Tahun 2022”.
"Karena ada indikasi GKR diubah menjadi GKP, maka agar aturannya tidak dimanfaatkan untuk yang tidak benar, kami akan segera membuat perubahan terhadap Permendag Nomor 17 Tahun 2022, sehingga akan tercantum secara eksplisit bahwa GKR tidak boleh diubah menjadi GKP,” ujar Mendag Budi saat rapat dengan DPR, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Untuk memperkuat regulasi, Mendag Busan juga menyampaikan agar Kementerian Pertanian didorong menyesuaikan regulasi penerapan SNI Wajib GKP yang mengakomodasi SNI terbaru dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), yaitu SNI Nomor 3140.3.2.2020.
Mendag Budi, poin tersebut nantinya akan menjadi salah satu butir dalam revisi “Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi” juncto “Permendag Nomor 17 Tahun 2022”.
"Karena ada indikasi GKR diubah menjadi GKP, maka agar aturannya tidak dimanfaatkan untuk yang tidak benar, kami akan segera membuat perubahan terhadap Permendag Nomor 17 Tahun 2022, sehingga akan tercantum secara eksplisit bahwa GKR tidak boleh diubah menjadi GKP,” ujar Mendag Budi saat rapat dengan DPR, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Untuk memperkuat regulasi, Mendag Busan juga menyampaikan agar Kementerian Pertanian didorong menyesuaikan regulasi penerapan SNI Wajib GKP yang mengakomodasi SNI terbaru dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), yaitu SNI Nomor 3140.3.2.2020.
Saat ini, pemberlakuan SNI Wajib GKP berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 68 Tahun 2013 masih menggunakan SNI 2010. Penyesuaian ini diperlukan karena mempertimbangkan salah satu persyaratan memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI yang penerbitannya mengacu pada Permentan Nomor 68 Tahun 2013.
Selanjutnya, Mendag Busan juga mengusulkan penyatuan dan harmonisasi kebijakan tata kelola gula nasional melalui peraturan presiden. Saat ini, beberapa regulasi komoditas gula diatur beberapa kementerian dan lembaga. Pengaturan terpisah ini berpotensi mengurangi efektivitas harmonisasi antarperaturan.
“Sehingga, perlu ada peraturan lebih tinggi sebagai payung hukum, setingkat peraturan presiden, yang membagi peran dan tugas masing-masing kementerian dan lembaga,” ungkap Mendag Budi.

