Pemerintah Adopsi Aturan SPM Tol dari Filipina dan Malaysia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyiapkan aturan baru mengenai standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol. Dalam rancangan peraturan menteri (permen) tersebut, pemerintah akan mengadopsi sejumlah ketentuan dari negara lain, seperti Filipina dan Malaysia.
Menteri PU, Dody Hanggodo menyampaikan, aturan baru ini akan memuat sanksi berupa denda administrasi bagi badan usaha jalan tol (BUJT) yang tidak memenuhi SPM. “Cuman itu saja denda administrasi. Kan sesuai undang-undang semuanya kita,” ujar Dody di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Namun, Dody menegaskan bahwa besaran denda belum ditentukan. Pasalnya, dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah, belum diatur secara terperinci mengenai persentase atau bentuk sanksi.
“Karena di undang-undang itu nggak clear berapa. Apa per mil, persen atau apa. Kita kayaknya mau mengadopsi dari tempat lain, seperti Filipina atau Malaysia,” jelas Menteri PU.
Baca Juga
Dody menambahkan, hingga saat ini belum ada estimasi persentase denda karena masih dalam pembahasan bersama BUJT. “Belum, belum. Ini lagi kita diskusikan dengan BUJT,” ucapnya.
Selain itu, aturan baru juga akan mengubah mekanisme evaluasi SPM. Salah satunya terkait pengukuran ketidakrataan jalan yang sebelumnya dilakukan setahun sekali akan ditingkatkan menjadi empat kali dalam setahun.
“Ya memang misalnya, saya kan minta untuk mengukur ketidakrataan jalan itu, jangan setahun sekali. Setahun bisa 4 kali. Supaya yakin jalan itu bener-bener mulus,” tutur Dody.
Sebelumnya, Dody menyampaikan, perkembangan penyusunan aturan turunan terkait SPM jalan tol sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Menurut Dody, saat ini evaluasi SPM jalan tol masih mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014. Namun, pemerintah tengah menyiapkan rancangan aturan baru sesuai ketentuan dalam PP terbaru.
“Dengan terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2024, terdapat amanah untuk menerbitkan aturan turunan terkait SPM jalan tol dan sanksi administrasi SPM tersebut. Kondisi saat ini, evaluasi SPM masih menggunakan peraturan turunan terdahulu,” kata Dody dalam rapat panja SPM jalan tol bersama Komisi V DPR di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga
Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol Sudah Usang, Harus Revisi Total
Ia menambahkan, penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang SPM Jalan Tol telah mendapat persetujuan prakarsa sejak 26 Februari 2025. Proses tersebut kini tengah berjalan di internal Kementerian PU. “Ini ditargetkan selambatnya Desember 2025 sudah bisa rampung dan bisa kita aktifkan untuk mengukur tentang SPM Jalan Tol,” ungkap Dody.
Aturan baru ini nantinya akan menjadi acuan utama dalam mengevaluasi kualitas layanan jalan tol, sekaligus mengatur sanksi bagi pengelola yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum.
