SPM Jalan Tol Perlu Direvisi Total, Pengamat UI: Harus Berbintang 4, Aman, dan Transparan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pengamat transportasi Universitas Indonesia (UI) Tri Cahyono menegaskan bahwa standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol perlu direvisi secara menyeluruh agar benar-benar mencerminkan prinsip keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Panja SPM Jalan Tol bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Tri mengungkapkan bahwa SPM tidak cukup hanya mengatur rambu, marka, dan pagar pengaman, seperti Permen PUPR Nomor 16/2014. Ia menekankan pentingnya uji laik fungsi, inspeksi keselamatan jalan, dan audit keselamatan sebagai amanat Pasal 35F Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga
Jasa Marga Tuntaskan Rekonstruksi KM 40 Jalan Tol JORR Lebih Lebih Awal
“Kalau jalan tol tidak memiliki bintang empat, artinya tidak memenuhi SPM. Itu sudah jelas, hitam di atas putih,” tegas Tri.
Ia mengingatkan bahwa sistem pemeringkatan berbintang yang diatur dalam Permen PUPR No. 4/2003 harus menjadi indikator objektif atas keselamatan jalan. Rating bintang didasarkan pada potensi kecelakaan dan keparahannya. Jalan tol berbintang 4 atau 5 memungkinkan kecepatan aman 100-120 km per jam, sementara bintang 2 hanya aman di bawah 60 km per jam.
Dia menyoroti pentingnya mengadopsi standar internasional, seperti AASHTO untuk desain pagar pengaman, serta ASTM untuk bahan reflektif. Ia juga meminta agar fasilitas, seperti rest area tidak hanya difokuskan pada fungsi komersial, tetapi dikembalikan ke fungsi utama sebagai tempat istirahat yang aman dan nyaman, termasuk untuk truk.
Menurutnya, standar pelayanan juga harus menyertakan sistem audit dan inspeksi berkala. Ia mencontohkan kejadian kecelakaan fatal yang melibatkan bus menabrak tiang variable message sign (VMS) pada Mei 2022 sebagai akibat lemahnya audit desain dan lokasi infrastruktur. “Kalau audit dilakukan, kejadian seperti tiang VMS yang terlalu dekat ke bahu jalan bisa dihindari,” ujar Tri.
Ia menyarankan agar seluruh jalan tol dilakukan uji laik fungsi ulang. Jalan tol baru wajib lolos audit sejak tahap desain, sementara jalan tol yang sudah ada harus ditingkatkan melalui studi berbintang dan perbaikan sesuai temuan.
Baca Juga
Jalan Tol hingga PLTS! Ini 4 Proyek KPBU 2025 yang Siap Dipinang Investor
Tri menyinggung perlunya penggunaan teknologi dan sistem informasi cerdas menuju konsep smart toll road. Menurutnya, papan informasi digital bisa diprogram secara dinamis sesuai kondisi lalu lintas dan cuaca.
Akademisi itu juga mendorong adanya laporan tahunan performa jalan tol yang terbuka untuk publik. Ia mencontohkan sistem key performance indicator (KPI) di Inggris yang memungkinkan masyarakat menilai kelayakan tarif dan kualitas layanan. “Dengan sistem data yang transparan, masyarakat tahu kapan jalan tol layak naik tarif dan kapan BPJT perlu ditegur,” tutupnya.

