SPM Jalan Tol BORR Terpenuhi, Tarif Bakal Naik?
JAKARTA, investortrust.id – PT Marga Sarana Jabar (MSJ) menyatakan bahwa standar pelayanan minimal (SPM) Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) telah terpenuhi. Pemenuhan SPM telah memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nmor 16/PRT/M/2025.
Direktur Utama MSJ Florysco Partogi Siahaan menuturkan, peningkatan kualitas SPM tersebut dilakukan guna meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol.
Baca Juga
Jumat Pagi, Contraflow Diberlakukan di Jalan Tol Jagorawi Arah Puncak
“Peningkatan kualitas jalan dan kelancaran lalu lintas bertujuan untuk memberikan kenyamanan berkendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Selama 2024 terjadi penurunan kecelakaan dibandingkan 2023,” kata Florysco dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/4/2025).
Adapun sejumlah komponen yang telah dilakukan peningkatan kualitas, di antaranya pengecatan marka jalan seluas 709,64 meter persegi (m2), pemasangan guardrail baru sepanjang 575 meter, dan pelapisan ulang cat kanstin di seluruh ruas Jalan Tol BORR sepanjang 2.006 meter.
Kemudian, dilakukan pembersihan parapet seluas 25.555,16 m2 dan pelapisan ulang permukaan jalan seluas 11.676,04 m2.
“Selain itu, dilakukan rekonstruksi rigid pavement di sepanjang 136,6 m2, pembangunan joint sealant sepanjang 3.167,8 meter, perbaikan expansion asphaltic plug sepanjang 108,77 meter, serta beautifikasi tanaman sebanyak 20 unit pot,” papar Florysco.
Baca Juga
INA Bakal Terapkan Diskon Tarif Tol 20% di Ruas Ini pada Libur Lebaran
Florysco menjelaskan, jalan Tol BORR berperan mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Bogor terutama di Jalan Sholeh Iskandar dan Jalan Kedung Halang. “Diharapkan, jalan Tol Bogor Ring Road dapat memperlancar mobilisasi masyarakat dan ekonomi Bogor sebagai kota penyangga Jakarta,” tutur dia.
Ditengarai, pemenuhan SPM pada tol BORR tersebut dilakukan dalam rangka penyesuaian tarif tol yang bakal dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, jalan Tol BORR terakhir kali naik tarif pada Maret 2023.
Kala itu, kenaikan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.310/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi I, II, dan III A.

