Kebijakan TKDN Disoroti Ekonom, Kemenperin: Kami Sudah Evaluasi dan Reformasi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan telah melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai respons atas desakan berbagai pihak, termasuk Aliansi Ekonomi Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan reformasi TKDN dilakukan dengan menyederhanakan tata cara perhitungan skor TKDN agar lebih mudah, murah, dan cepat.
“Evaluasi dan reformasi didasarkan pada suara publik, industri, investor, ekonom, dan seluruh ekosistem industri, terutama yang memproduksi produk ber-TKDN,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).
Ia menyebut, hasil reformasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Perhitungan TKDN. Aturan baru ini diprioritaskan untuk mendukung kebutuhan industri lokal, khususnya industri kecil dan menengah (IKM), dalam memperoleh sertifikat TKDN.
“Dengan begitu, daya saing industri dan produknya meningkat, penyerapan tenaga kerja bertambah, investasi dalam maupun luar negeri masuk, serta rantai pasok industri dalam negeri semakin kuat,” paparnya.
Baca Juga
Apindo Sebut Pembebasan TKDN Tak Dorong Angka PHK, Tapi Bisa Tarik Investasi Baru
Menurut Febri, regulasi lama yang sudah berlaku lebih dari satu dekade dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini. Reformasi TKDN kini menekankan prinsip murah, mudah, cepat, dan berbasis insentif.
Jika sebelumnya proses sertifikasi membutuhkan lebih dari 20 hari kerja dengan biaya relatif tinggi, kini dapat diselesaikan dalam 10 hari kerja. Bahkan, untuk industri kecil cukup tiga hari melalui mekanisme self declare.
Selain penyederhanaan proses, reformasi ini juga menghadirkan insentif tambahan. Perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal akan mendapat nilai TKDN minimal 25%, sementara yang melakukan riset dan pengembangan (R&D) memperoleh tambahan nilai hingga 20%.
“Dengan begitu, perhitungan TKDN bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi reward system yang mendorong inovasi dan investasi,” imbuh Febri.

